A. Istilah dan Pengertian
Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan
seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat
pusat.. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia
sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan
kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering
digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang
berpusat pada satu titik.
Dewasa ini, urusan- urusan yang
bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang,
menentukan nilai uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian
Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah
istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai
penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahanIndonesia ,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan
di Indonesia. Desentralisasidi bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang
dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk
meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang
mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa,
wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi
tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan
pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya
adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan
sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana,
manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian
Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk
perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan
melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang
administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran
volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah
tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan
atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan
pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas
khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan
pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana
pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat
dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk
dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih
ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer
kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan
dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah
kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan
fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan
beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu
kepada organisasi swasta.
C. Dampak Positif dan Negatif
Sentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi, efek positif yang
di berikan oleh sistem sentralisasi ini adalah perekonomian lebih terarah dan
teratur karena pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian.
Sedangkan dampak negatifnya adalah daerah seolah-olah hanya di jadikan sapi
perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing-
masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
• Segi Sosial Budaya
Dengan di laksanakannya sistem
sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia
dapat di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan
masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki
bangsaIndonesia .
Sedangkan dampak negatif yang di
timbulkan sistem ini adalah pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan
seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah
telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang
memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka
waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang
pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun
lokalitasnya.
• Segi Keamanan dan Politik
Dampak positif yang dirasakan dalam
penerapan sentralisasi ini adalah keamanan lebih terjamin karena pada masa di
terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang dapat
mengganggu stabilitas keamanan nasionalIndonesia . Tetapi, sentralisasi juga
membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi
kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak
yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di
bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi adalah pemerintah
daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan
pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir
seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan dapat
terlaksana secara maksimal karena pemerintah daerah hanya menerima saja.
Sedangkan dampak negatifnya adalah
terjadinya kemandulan dalam diri daerah karena hanya terus bergantung pada
keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk
menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang lama dan
menyebabkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
D. Dampak Positif dan Negatif
Desentralisasi
• Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali
keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah
akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian
apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka
pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang
diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan
Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.
Tetapi, penerapan sistem ini
membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak
benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo
Kamis 4 November 2004 ( www.tempointeraktif.com ) “ Desentralisasi Korupsi
Melalui Otonomi Daerah”.
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30
miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai
tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar,
oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur
ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah diIndonesia, dengan modus mirip:
menyelewengkan APBD”.
Berikut ini beberapa modus korupsi
di daerah :
1. Korupsi Pengadaan Barang dengan
modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai
barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam
proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan
aset negara (tanah) dengan modus :
a. Memboyong inventaris kantor untuk
kepentingan pribadi.
b. Menjual inventaris kantor untuk
kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai,
pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di
luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial
dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo) dengan modus :
a. Pemotongan dana bantuan sosial.
b. Biasanya dilakukan secara
bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan
fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek dengan
modus :
a. Mengambil dana proyek pemerintah di
luar ketentuan resmi.
b. Memotong dana proyek tanpa
sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam
laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan
penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran dengan modus :
a. Jumlah riil penerimaan penjualan,
pajak tidak dilaporkan.
b. Penetapan target penerimaan.
Sumber : The Habibie Center
• Segi Sosial Budaya
Dengan diadakannya desentralisasi,
akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan
diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah
untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan
kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain.
Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
Sedangkan dampak negatif dari
desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah
berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara
tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
itu sendiri.
• Segi Keamanan dan Politik
Dengan diadakannya desentralisasi
merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan
diterapkannya kebijaksanaan ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan
sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi
berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report
18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”
”……………..Indonesia memindahkan
kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua
pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup
banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan
penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit
administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran
tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara
administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten
baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu
menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik
daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya
atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk
kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah
meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui
munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”
Dibidang politik, dampak positif
yang didapat melalui desentralisasi adalah sebagian besar keputusan dan
kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur
tangan dari pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih
aktif dalam mengelola daerahnya.
Tetapi, dampak negatif yang terlihat
dari sistem ini adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya
mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk
keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk
dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
E. Hakekat Sentralisasi dan
Desentralisasi
Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 6/2005 tentang pemilihan dan
pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah membawa Indonesia pada
titik di mana masalah peran pusat dan daerah masuk kembali pada wacana publik
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah
persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum
tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada
pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan "baik"
dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat. Seperti telah
diketahui, pemahaman dan tujuan "baik" semacam itu sudah dipandang
ketinggalan zaman. Saat ini desentralisasi dikaitkan pertanyaan apakah
prosesnya cukup akuntabel untuk menjamin kesejahteraan masyarakat lokal. Semata
birokrasi untuk pelayanan tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan masyarakat,
bahkan sering merupakan medium untuk melencengkan sumber daya publik. Kontrol
internal lembaga negara sering tak mampu mencegah berbagai macam pelanggaran
yang dilakukan pejabat negara. Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru
ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa
desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah.
Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana
sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini
mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana
sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia . Jiwa desentralisasi di
Indonesia adalah "melepaskan diri sebesarnya dari pusat" bukan
"membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah". Karena takut dianggap
tidak politically correct, banyak orang enggan membahas peran pusat dan daerah
secara kritis. Kini sudah saatnya proses pembahasan dibuka kembali dengan
mempertimbangkan fakta-fakta secara lebih jujur Sentralisasi dan desentralisasi
tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti.
Pertama- tama, kedua "sasi" itu adalah masalah perimbangan. Artinya,
peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang
dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar
ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik
bagi masyarakat. Kedua, batas antara pusat dan daerah tidak selalu jelas.
Kepentingan di daerah bisa terbelah antara para elite penyelenggara negara dan
masyarakat lokal. Adalah mungkin pemerintah pusat memainkan peran menguatkan
masyarakat lokal dalam menghadapi kesewenangan kekuasaan. Ketiga, dalam suatu
masyarakat yang berubah, tanggung jawab pusat maupun daerah akan terus berubah
pula. Dalam penyelenggaraan negara selalu ada aspek dan definisi baru tentang
peran pusat dan daerah. Misalnya, globalisasi akan meningkatkan kembali campur
tangan pusat di daerah di sisi-sisi tertentu. Karena itu, desentralisasi dan
sentralisasi dapat terjadi bersamaan pada aspek-aspek berbeda. Pusat mempunyai
kecenderungan untuk mendorong sentralisasi karena berbagai alasan. Untuk alasan
"negatif" dapat disebut alasan seperti kontrol sumber daya dan
menjadikan daerah sebagai sapi perah. Namun, ada alasan-alasan yang dapat
bersifat "positif", seperti kestabilan politik dan ekonomi, menjaga
batas kesenjangan agar tidak terlalu buruk, dan mendorong program secara cepat.
Harus diingat, dalam banyak negara, termasuk Indonesia , pusat mempunyai sumber
daya manajerial, kecakapan lebih banyak dalam berinteraksi secara global, dan
ada pada domain di mana pengaruh etik pembangunan yang diterima secara
internasional. Pemerintah pusat juga berada pada hot spot proses politik.
Adalah lebih mungkin terjadi situasi di mana pemerintah di bawah tekanan jika
kekuatan masyarakat sipil bersatu. Bagaimana hal-hal itu dapat menghasilkan
sesuatu yang positif atau negatif tergantung pada situasinya. Pertama yang
penting adalah legitimasi politik pemerintah pusat. Secara sederhana, harus dibedakan
antara legitimasi terhadap para pemimpin di tingkat nasional dan legitimasi
terhadap birokrasi. Pemerintah pusat sering harus mengandalkan birokrasi untuk
programnya terhadap daerah. Kepopuleran individu selalu tidak bertahan lama dan
dapat segera dirusak oleh ketidakmampuan memperbaiki mutu birokrasi. Di
Indonesia, birokrasi yang sebenarnya memiliki kompetensi dan orientasi lumayan
pada awal reformasi kini mulai dibelokkan kekuatan politik partai dan kelompok.
Penyelenggara negara di tingkat pusat terdiri dari beberapa partai politik.
Kombinasi antara partai politik yang hampir seluruhnya punya masalah
akuntabilitas dan sistem politik representasi (oleh partai politik yang dapat
dikatakan sama di DPRD) yang tidak akuntabel di tingkat lokal membuat masyarakat
lokal tidak mudah memercayai "pusat". Jika ingin memperbaikinya,
pemerintah pusat harus mampu membuat standar akuntabilitas sendiri agar
mendapat dukungan masyarakat lokal. Indonesia kini mulai mengalami apatisme
terhadap desentralisasi. Situasi ini bisa dimanfaatkan pemerintah pusat untuk
melakukan perubahan di tingkat daerah. Kasus Argentina dan Brasil yang bersifat
federalis menunjukkan jatuhnya legitimasi para elite politik lokal memberikan
kesempatan kepada elite nasional untuk melakukan resentralisasi di bidang
ekonomi untuk bidang- bidang tertentu. Kedua pemerintahan banyak menggunakan
struktur internal (birokrasi) untuk mengubah arah, tanpa terlalu banyak
berurusan dengan struktur politik yang ada. Kembali kepada persoalan awal,
masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan
penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan
pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain
oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip
bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro
pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan
kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit. Pemerintah pusat
seharusnya memperkuat elemen masyarakat untuk berhadapan dengan kekuatan tadi.
Sebagai contoh, KPU daerah diberi wewenang untuk merekomendasikan penghentian
pilkada, bukan melalui gubernur dan DPRD. Namun, sebagai institusi KPU daerah harus
diperkuat secara institusional dan organisatoris. Meskipun pemerintah pusat
mungkin tidak diharapkan untuk ikut mendorong perubahan sistem politik yang ada
sekarang, perbaikan penegakan hukum di daerah-daerah sangat membantu kekuatan
masyarakat pro perubahan. Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat
untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara
sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat.
Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain
pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu
terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal. Terakhir yang tidak kalah
pentingnya adalah representasi persoalan daerah di tingkat pusat. Sekarang ini
sistem perwakilan daerah yang ada baik di DPR maupun asosiasi bersifat elitis.
Tetap yang berlaku antara hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Persoalan daerah harus ditangani oleh sesuatu badan yang lebih independen dari
kepentingan yang ada di pusat dan daerah. Badan ini seharusnya mampu membahas
apa peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang paling diperlukan untuk
kesejahteraan daerah. Perlu dipikirkan suatu badan yang otoritatif untuk
membuat advokasi, rekomendasi kebijakan, dan pemonitoran yang mewakili
orang-orang kompeten baik unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
masyarakat.
KESIMPULAN
Berdasaran uraian di atas,
pengertian sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan
yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat dan pengertian desentralisasi
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi
pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari
sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dampak-dampak yang di timbulkan oleh
sentralisasi dan desentralisasi terbagi dua yaitu dampak positif dan dampak
negatif . Dampak-dampak tersebut dapat di rasakan oleh masyarakat dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, dan keamanan dan politik yang kesemuanya itu
berpengaruh dalam kehidupan bangsa Indonesia .
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T . 2005. Sistem
Pemerintahan Indonesia . PT Bumi Aksara : Jakarta .
Dimock, E. Marshall .
Administrasi Negara . Erlangga : Jakarta .
Rodee, Clyner Carlton. Pengantar Ilmu
Politik . 2000. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1990. Pengantar
Administrasi Pembangunan . LP3ES : Jakarta
Ndraha, Talizidu. 1988. Metodologi
Pemerintahan Indonesia . Bina Aksara : Jakarta
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil.
2002. Pemerintahan Daerah Indonesia . Sinar Grafika : Jakarta
MaCandrews, Colin dan Ichlasul Amal.
1993. Hubungan Pusat Daerah dalam pembangunan . PT Rajagrafindo Persada
: Jakarta
http://hitsuke.blogspot.com
http://bluecryztal.blogspot.com
http://bankskripsi.com/archive/http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/sentralisasi-dan-desentralisasi.html
