Pertanyaan :
Di dalam pasal 184 KUHAP alat buktiyang sah terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk danKeterangan terdakwa. Dan mengenai alat bukti surat, apakah Berita AcaraPemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dikategorikan sebagai alat buktisurat? Karena hal ini saya sempat dengar beritanya diperdebatkan dalam salahsatu sidang perkara Gayus. Dan apakah ada Yurisprudensinya? Terima kasih atasreferensinya.
Jawaban :
Pasal187 huruf a KUHAPmengatur bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi (“BAPSaksi”) merupakan alat bukti surat. Mengenai BAP Saksi sebagai alat bukti suratdikuatkan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentangKekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yangdibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing. Ketentuan Surat Edaran MahkamahAgung ini memberi penegasan bahwa berita acara, termasuk berita acarapemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatuperkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.Dalam hal ini merujuk pada Pasal 187 huruf a KUHAP BAP merupakan alat buktisurat, termasuk juga berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat di luar negerioleh pejabat asing.*
Pendapatbanyak ahli hukum juga setuju bahwa BAP Saksi sebagai alat bukti suratberdasarkan Pasal 187 huruf a KUHAP. Bahkan R. Soesilo dalam berbagaibuku yang ia tulis, menyatakan bahwa BAP Saksi merupakan alat bukti keterangansaksi. R. Soesilo mengatakan pendapatnya, sebagai berikut:
Sesungguhnya berita acara itu dapat disamakan dengan suatuketerangan saksi yang tertulis, bahkan nilainya sebagai alat bukti lebih besardaripada kesaksian untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena beritaacara itu dibuat oleh pegawai penyidik yang oleh undang-undang diwajibkan untukitu. Pada hakekatnya berita acara itu adalah suatu keterangan saksi yang olehundang-undang diberi nilai sebagai bukti yang sah.
MenurutTeguh Samudera, BAP adalah golongan akta autentik yang dibuat olehpegawai umum, yakni pejabat penyidik yang bersangkutan, yang merupakan laporantentang sesuatu perbuatan atau kejadian resmi yang telah dilakukan olehnya. Beberapa hal yang menjadi isuterkait kekuatan pembuktian BAP Saksi di persidangan, adalah sebagai berikut:
a. Pembacaan BAP Saksi di depan Persidangan
Terjadinya pembacaan BAP Saksi di depan persidangan kerapterjadi dalam praktik pembuktian di persidangan. Pada prinsipnya, KUHAPmenganut prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan,sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi,bagi ketentuan ini, ada pengecualiannya, yaitu ketentuan dalam Pasal 162KUHAP. Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, maka KUHAP memberikan sebuahpengecualian bagi ketentuan bahwa keterangan saksi harus diberikan di depanpersidangan. Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakanketerangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yangbersangkutan dalam alasan:
1. Meninggal dunia; atau
2. Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau
3. Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempattinggalnya; atau
4. Bilamana ada kepentingan negara.
Keempat alasan ini bersifat limitatif, dalam arti, bahwa BAPSaksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya bila ada alasan tersebutyang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir di depan sebuahpersidangan. Di luar keempat alasan ini, maka BAP Saksi idealnya tidakdiperbolehkan untuk dibacakan di depan persidangan, karena Pasal 185 ayat (1)KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi yang bernilai sebagaialat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikandi depan persidangan.
Fenomena ini sering terjadi di dalam praktik peradilan diIndonesia dewasa ini, yakni adanya kecenderungan untuk membacakan keterangansaksi dalam BAP Saksi di depan persidangan. Hal ini disebabkan karena penuntutumum yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi di persidangan,khususnya terhadap saksi yang memberatkan (a charge). Sedangkan, bagipihak terdakwa atau penasihat hukum, pembacaan BAP Saksi ini selalu dijadikankesempatan untuk dapat menyangkal keterangan-keterangan yang telah diberikandalam BAP Saksi. Alasan-alasan yang dipergunakan adalah, bahwa keterangan didalam BAP Saksi telah diberikan karena terpaksa atau pemeriksaan dilakukandengan kekerasan.
b. Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan
Hal menarik selanjutnya ialah, bahwa seorang saksi ketikamemberikan keterangan di depan persidangan, dapat menarik/mencabutketerangannya yang telah dia berikan di dalam berita acara pemeriksaan saksi(BAP Saksi) yang dibuat oleh penyidik. Tidak ada pengaturan di KUHAP mengenaihal keterangan saksi yang “ditarik/dicabut” di muka persidangan. Jika seorangsaksi “menarik/mencabut” keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saksiyang dibuat penyidik, maka berlakulah ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.Dengan demikian, fungsi keterangan saksi tersebut pada berita acara pemeriksaansaksi yang dibuat penyidik dapat menjadi alat bukti petunjuk (Pasal 188 ayat[2] KUHAP).
c. Keterangan Saksi di depanPersidangan Berbeda dengan BAP Saksi
Dalam praktik peradilan di Indonesia, kerap terjadiketerangan saksi di depan persidangan berbeda dengan keterangan yang saksiberikan pada tahap penyidikan, yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaansaksi. Apabila terjadi perbedaan keterangan seperti ini, maka keterangan didepan persidanganlah yang lebih diutamakan. Bila yang diutamakan ialahketerangan dalam BAP Saksi, maka otomatis dakwaan penuntut umum terbukti semua.Bila terjadi hal seperti ini, maka hal yang dapat dilakukan adalah memanggilpejabat penyidik yang membuat BAP tersebut untuk diperiksa di depanpersidangan. Pejabat penyidik ini merupakan saksi verbalisant. Berdasar Pasal163 KUHAP, saksi boleh memberikan keterangan yang berbeda dengan yangterdapat pada BAP Saksi. Namun, hal yang penting di sini ialah, saksi tersebutharus memberikan alasan yang dapat diterima oleh akal sehat mengenai keteranganyang berbeda tersebut.
Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalammencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistemperadilan pidana negara yang menganut sistem civil law, ketika terjadiperbedaan keterangan yang diberikan saksi, maka hakim harus melihat apakahketerangan atau alasan yang diberikan saksi secara logika dan masuk akal dapatmendukung terjadinya perbedaan keterangan tersebut.
*Kutipan isi Surat Edaran MahkamahAgung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara PemeriksaanSaksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing:
Mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa beritaacara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luarnegeri/di negaranya, baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabilamemenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dalam berita acara tersebutdihadirkan penyidik POLRI atau penyidik lainnya harus dicantumkan dengan tegas.
2. Apabila kehadiran penyidikPOLRI/penyidik lainnya tidak dicantumkan, maka berita acara tersebut harusdisahkan oleh Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
3. Saksi yang bersangkutan harus didengar dibawah sumpah di hadapan penyidik POLRI/penyidik lainnya atau apabilatidak, di hadapan pejabat dari Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI. di negara yangbersangkutan.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Penanya: rachmadrid
