Pertanyaan :
Di dalam pasal 184 KUHAP alat buktiyang sah terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk danKeterangan terdakwa. Dan mengenai alat bukti surat, apakah Berita AcaraPemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dikategorikan sebagai alat buktisurat? Karena hal ini saya sempat dengar beritanya diperdebatkan dalam salahsatu sidang perkara Gayus. Dan apakah ada Yurisprudensinya? Terima kasih atasreferensinya.
Jawaban :
Pasal187 huruf a KUHAPmengatur bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi (“BAPSaksi”) merupakan alat bukti surat. Mengenai BAP Saksi sebagai alat bukti suratdikuatkan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentangKekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yangdibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing. Ketentuan Surat Edaran MahkamahAgung ini memberi penegasan bahwa berita acara, termasuk berita acarapemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatuperkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.Dalam hal ini merujuk pada Pasal 187 huruf a KUHAP BAP merupakan alat buktisurat, termasuk juga berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat di luar negerioleh pejabat asing.*
Pendapatbanyak ahli hukum juga setuju bahwa BAP Saksi sebagai alat bukti suratberdasarkan Pasal 187 huruf a KUHAP. Bahkan R. Soesilo dalam berbagaibuku yang ia tulis, menyatakan bahwa BAP Saksi merupakan alat bukti keterangansaksi. R. Soesilo mengatakan pendapatnya, sebagai berikut:
Sesungguhnya berita acara itu dapat disamakan dengan suatuketerangan saksi yang tertulis, bahkan nilainya sebagai alat bukti lebih besardaripada kesaksian untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena beritaacara itu dibuat oleh pegawai penyidik yang oleh undang-undang diwajibkan untukitu. Pada hakekatnya berita acara itu adalah suatu keterangan saksi yang olehundang-undang diberi nilai sebagai bukti yang sah.
MenurutTeguh Samudera, BAP adalah golongan akta autentik yang dibuat olehpegawai umum, yakni pejabat penyidik yang bersangkutan, yang merupakan laporantentang sesuatu perbuatan atau kejadian resmi yang telah dilakukan olehnya. Beberapa hal yang menjadi isuterkait kekuatan pembuktian BAP Saksi di persidangan, adalah sebagai berikut:
a. Pembacaan BAP Saksi di depan Persidangan
Terjadinya pembacaan BAP Saksi di depan persidangan kerapterjadi dalam praktik pembuktian di persidangan. Pada prinsipnya, KUHAPmenganut prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan,sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi,bagi ketentuan ini, ada pengecualiannya, yaitu ketentuan dalam Pasal 162KUHAP. Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, maka KUHAP memberikan sebuahpengecualian bagi ketentuan bahwa keterangan saksi harus diberikan di depanpersidangan. Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakanketerangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yangbersangkutan dalam alasan:
1. Meninggal dunia; atau
2. Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau
3. Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempattinggalnya; atau
4. Bilamana ada kepentingan negara.
Keempat alasan ini bersifat limitatif, dalam arti, bahwa BAPSaksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya bila ada alasan tersebutyang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir di depan sebuahpersidangan. Di luar keempat alasan ini, maka BAP Saksi idealnya tidakdiperbolehkan untuk dibacakan di depan persidangan, karena Pasal 185 ayat (1)KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi yang bernilai sebagaialat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikandi depan persidangan.
Fenomena ini sering terjadi di dalam praktik peradilan diIndonesia dewasa ini, yakni adanya kecenderungan untuk membacakan keterangansaksi dalam BAP Saksi di depan persidangan. Hal ini disebabkan karena penuntutumum yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi di persidangan,khususnya terhadap saksi yang memberatkan (a charge). Sedangkan, bagipihak terdakwa atau penasihat hukum, pembacaan BAP Saksi ini selalu dijadikankesempatan untuk dapat menyangkal keterangan-keterangan yang telah diberikandalam BAP Saksi. Alasan-alasan yang dipergunakan adalah, bahwa keterangan didalam BAP Saksi telah diberikan karena terpaksa atau pemeriksaan dilakukandengan kekerasan.
b. Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan
Hal menarik selanjutnya ialah, bahwa seorang saksi ketikamemberikan keterangan di depan persidangan, dapat menarik/mencabutketerangannya yang telah dia berikan di dalam berita acara pemeriksaan saksi(BAP Saksi) yang dibuat oleh penyidik. Tidak ada pengaturan di KUHAP mengenaihal keterangan saksi yang “ditarik/dicabut” di muka persidangan. Jika seorangsaksi “menarik/mencabut” keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saksiyang dibuat penyidik, maka berlakulah ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.Dengan demikian, fungsi keterangan saksi tersebut pada berita acara pemeriksaansaksi yang dibuat penyidik dapat menjadi alat bukti petunjuk (Pasal 188 ayat[2] KUHAP).
c. Keterangan Saksi di depanPersidangan Berbeda dengan BAP Saksi
Dalam praktik peradilan di Indonesia, kerap terjadiketerangan saksi di depan persidangan berbeda dengan keterangan yang saksiberikan pada tahap penyidikan, yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaansaksi. Apabila terjadi perbedaan keterangan seperti ini, maka keterangan didepan persidanganlah yang lebih diutamakan. Bila yang diutamakan ialahketerangan dalam BAP Saksi, maka otomatis dakwaan penuntut umum terbukti semua.Bila terjadi hal seperti ini, maka hal yang dapat dilakukan adalah memanggilpejabat penyidik yang membuat BAP tersebut untuk diperiksa di depanpersidangan. Pejabat penyidik ini merupakan saksi verbalisant. Berdasar Pasal163 KUHAP, saksi boleh memberikan keterangan yang berbeda dengan yangterdapat pada BAP Saksi. Namun, hal yang penting di sini ialah, saksi tersebutharus memberikan alasan yang dapat diterima oleh akal sehat mengenai keteranganyang berbeda tersebut.
Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalammencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistemperadilan pidana negara yang menganut sistem civil law, ketika terjadiperbedaan keterangan yang diberikan saksi, maka hakim harus melihat apakahketerangan atau alasan yang diberikan saksi secara logika dan masuk akal dapatmendukung terjadinya perbedaan keterangan tersebut.
*Kutipan isi Surat Edaran MahkamahAgung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara PemeriksaanSaksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing:
Mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa beritaacara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luarnegeri/di negaranya, baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabilamemenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dalam berita acara tersebutdihadirkan penyidik POLRI atau penyidik lainnya harus dicantumkan dengan tegas.
2. Apabila kehadiran penyidikPOLRI/penyidik lainnya tidak dicantumkan, maka berita acara tersebut harusdisahkan oleh Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
3. Saksi yang bersangkutan harus didengar dibawah sumpah di hadapan penyidik POLRI/penyidik lainnya atau apabilatidak, di hadapan pejabat dari Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI. di negara yangbersangkutan.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Penanya: rachmadrid
Pertanyaan :
Di dalam pasal 184 KUHAP alat buktiyang sah terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk danKeterangan terdakwa. Dan mengenai alat bukti surat, apakah Berita AcaraPemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dikategorikan sebagai alat buktisurat? Karena hal ini saya sempat dengar beritanya diperdebatkan dalam salahsatu sidang perkara Gayus. Dan apakah ada Yurisprudensinya? Terima kasih atasreferensinya.
Jawaban :
Pasal187 huruf a KUHAPmengatur bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi (“BAPSaksi”) merupakan alat bukti surat. Mengenai BAP Saksi sebagai alat bukti suratdikuatkan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentangKekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yangdibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing. Ketentuan Surat Edaran MahkamahAgung ini memberi penegasan bahwa berita acara, termasuk berita acarapemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatuperkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.Dalam hal ini merujuk pada Pasal 187 huruf a KUHAP BAP merupakan alat buktisurat, termasuk juga berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat di luar negerioleh pejabat asing.*
Pendapatbanyak ahli hukum juga setuju bahwa BAP Saksi sebagai alat bukti suratberdasarkan Pasal 187 huruf a KUHAP. Bahkan R. Soesilo dalam berbagaibuku yang ia tulis, menyatakan bahwa BAP Saksi merupakan alat bukti keterangansaksi. R. Soesilo mengatakan pendapatnya, sebagai berikut:
Sesungguhnya berita acara itu dapat disamakan dengan suatuketerangan saksi yang tertulis, bahkan nilainya sebagai alat bukti lebih besardaripada kesaksian untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena beritaacara itu dibuat oleh pegawai penyidik yang oleh undang-undang diwajibkan untukitu. Pada hakekatnya berita acara itu adalah suatu keterangan saksi yang olehundang-undang diberi nilai sebagai bukti yang sah.
MenurutTeguh Samudera, BAP adalah golongan akta autentik yang dibuat olehpegawai umum, yakni pejabat penyidik yang bersangkutan, yang merupakan laporantentang sesuatu perbuatan atau kejadian resmi yang telah dilakukan olehnya. Beberapa hal yang menjadi isuterkait kekuatan pembuktian BAP Saksi di persidangan, adalah sebagai berikut:
a. Pembacaan BAP Saksi di depan Persidangan
Terjadinya pembacaan BAP Saksi di depan persidangan kerapterjadi dalam praktik pembuktian di persidangan. Pada prinsipnya, KUHAPmenganut prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan,sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi,bagi ketentuan ini, ada pengecualiannya, yaitu ketentuan dalam Pasal 162KUHAP. Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, maka KUHAP memberikan sebuahpengecualian bagi ketentuan bahwa keterangan saksi harus diberikan di depanpersidangan. Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakanketerangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yangbersangkutan dalam alasan:
- Meninggal dunia; atau
- Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau
- Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempattinggalnya; atau
- Bilamana ada kepentingan negara.
Keempat alasan ini bersifat limitatif, dalam arti, bahwa BAPSaksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya bila ada alasan tersebutyang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir di depan sebuahpersidangan. Di luar keempat alasan ini, maka BAP Saksi idealnya tidakdiperbolehkan untuk dibacakan di depan persidangan, karena Pasal 185 ayat (1)KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi yang bernilai sebagaialat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikandi depan persidangan.
Fenomena ini sering terjadi di dalam praktik peradilan diIndonesia dewasa ini, yakni adanya kecenderungan untuk membacakan keterangansaksi dalam BAP Saksi di depan persidangan. Hal ini disebabkan karena penuntutumum yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi di persidangan,khususnya terhadap saksi yang memberatkan (a charge). Sedangkan, bagipihak terdakwa atau penasihat hukum, pembacaan BAP Saksi ini selalu dijadikankesempatan untuk dapat menyangkal keterangan-keterangan yang telah diberikandalam BAP Saksi. Alasan-alasan yang dipergunakan adalah, bahwa keterangan didalam BAP Saksi telah diberikan karena terpaksa atau pemeriksaan dilakukandengan kekerasan.
b. Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan
Hal menarik selanjutnya ialah, bahwa seorang saksi ketikamemberikan keterangan di depan persidangan, dapat menarik/mencabutketerangannya yang telah dia berikan di dalam berita acara pemeriksaan saksi(BAP Saksi) yang dibuat oleh penyidik. Tidak ada pengaturan di KUHAP mengenaihal keterangan saksi yang “ditarik/dicabut” di muka persidangan. Jika seorangsaksi “menarik/mencabut” keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saksiyang dibuat penyidik, maka berlakulah ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.Dengan demikian, fungsi keterangan saksi tersebut pada berita acara pemeriksaansaksi yang dibuat penyidik dapat menjadi alat bukti petunjuk (Pasal 188 ayat[2] KUHAP).
c. Keterangan Saksi di depanPersidangan Berbeda dengan BAP Saksi
Dalam praktik peradilan di Indonesia, kerap terjadiketerangan saksi di depan persidangan berbeda dengan keterangan yang saksiberikan pada tahap penyidikan, yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaansaksi. Apabila terjadi perbedaan keterangan seperti ini, maka keterangan didepan persidanganlah yang lebih diutamakan. Bila yang diutamakan ialahketerangan dalam BAP Saksi, maka otomatis dakwaan penuntut umum terbukti semua.Bila terjadi hal seperti ini, maka hal yang dapat dilakukan adalah memanggilpejabat penyidik yang membuat BAP tersebut untuk diperiksa di depanpersidangan. Pejabat penyidik ini merupakan saksi verbalisant. Berdasar Pasal163 KUHAP, saksi boleh memberikan keterangan yang berbeda dengan yangterdapat pada BAP Saksi. Namun, hal yang penting di sini ialah, saksi tersebutharus memberikan alasan yang dapat diterima oleh akal sehat mengenai keteranganyang berbeda tersebut.
Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalammencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistemperadilan pidana negara yang menganut sistem civil law, ketika terjadiperbedaan keterangan yang diberikan saksi, maka hakim harus melihat apakahketerangan atau alasan yang diberikan saksi secara logika dan masuk akal dapatmendukung terjadinya perbedaan keterangan tersebut.
*Kutipan isi Surat Edaran MahkamahAgung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara PemeriksaanSaksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing:
Mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa beritaacara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luarnegeri/di negaranya, baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabilamemenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dalam berita acara tersebutdihadirkan penyidik POLRI atau penyidik lainnya harus dicantumkan dengan tegas.
- Apabila kehadiran penyidikPOLRI/penyidik lainnya tidak dicantumkan, maka berita acara tersebut harusdisahkan oleh Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
- Saksi yang bersangkutan harus didengar dibawah sumpah di hadapan penyidik POLRI/penyidik lainnya atau apabilatidak, di hadapan pejabat dari Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI. di negara yangbersangkutan.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Penanya: rachmadrid
Pertanyaan :
Saya bersama teman-teman (SarjanaHukum) bermaksud untuk mendirikan satu kantor konsultasi hukum nonlitigasi,mohon informasi wadah apakah yang paling cocok untuk kami? Syarat-syarat apayang harus dipenuhi untuk pendirian kantor ini dan adakah hal-hal lain yangharus kami perhatikan dan penuhi? Terima kasih.
Jawaban :
Sebelumnyaperlu dipahami bahwa konsultan hukum non-litigasi atau yang memberikan jasahukum di luar pengadilan juga wajib memiliki izin advokat. Halini sesuai dengan definisi jasa hukum yang diatur dalam UU No. 18Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yaitu merupakan jasa yangdiberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukumlain untuk kepentingan hukum klien (lihat Pasal 1 ayat [2] UU Advokat).Lebih lanjut, simak artikel Apakah Konsultan HukumNon-litigasi Juga Harus Punya Izin?
Padadasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu.Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
- Usaha perseorangan.
- Firma.
- Persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdataatau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun2004). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdatasama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdatasama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orangberdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Jadi, jika ada lebih dari satu orangyang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnyadapat memilih bentuk firma atau maatschap. Dalam praktiknya, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.KN. dalam buku Mendirikan BadanUsaha (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakanbentuk firma (Firma hukum). Namun, menurutnya, kantor advokatlebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masingadvokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawabsecara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer).
Selain itu, hal lain yang perludiperhatikan dalam pendirian atau pembukaan kantor advokat adalah mengenaikewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, OrganisasiAdvokat, dan Pemerintah Daerah setempat (lihat Penjelasan Pasal 5 ayat [2]UU Advokat).
Untukmenambah referensi Anda, simak juga artikel-artikel di bawah ini:
- Tentang Kantor Hukum, Lembaga bantuan Hukum, danKonsultan Hukum (membahasantara lain tentang perbedaan pokok kantor advokat dengan lembaga bantuanhukum);
- Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata (membahas soal perbandingankantor advokat berbentuk firma dan persekutuan perdata);
- Bentuk Badan UsahaKantor Hukum(membahas soal latar belakang kantor advokat Indonesia lebih memilih bentukfirma ketimbang bentuk badan usaha lain);
- Seputar ProfesiPengacara (membahastentang manajemen jenjang karir di kantor advokat).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasarhukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara MemperkerjakanAdvokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada DuniaPendidikan dan Penelitian Hukum
Penanya: alimpt
Jawaban oleh: Diana Kusumasari
Jawaban oleh: Diana Kusumasari
Pertanyaan :
Saat ini sedang marak tentang kasus pencurian atau penyedotan pulsa lewat content provider. Kasus tersebut apakah melanggar UU ITE? Jika melanggar, pasal berapa yang dilanggar?
Memang saat ini sedang marak kasus pencurian atau penyedotan pulsa melalui perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan content provider. Bila dilihat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak diatur mengenai hal ini.
Berkaitan dengan hal yang Anda tanyakan, dalam salah satu pemberitaan hukumonline, baru-baru ini Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menyatakan pihaknya telah membuat tiga kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat SMS, yaitu:
1. SMS 'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggara konten.
2. SMS Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun menurut Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) hal ini bukanlah praktik penipuan.
3. Kategori SMS premium yang merupakan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan penyedia konten. Layanan ini terikat dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pencurian pulsa menggunakan kategori ketiga inilah yang saat ini marak diberitakan oleh media.
Pencurian pulsa dalam layanan SMS adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 10/2007”). Berikut bunyi selengkapnya pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(2) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.
(3) Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi lengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, menurut ketentuan di atas, yang bertanggung jawab langsung terhadap pencurian pulsa adalah penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun, seperti dinyatakan pihak Kadin di atas, dalam menyediakan fitur jasa tambahan berbayar penyelenggara telekomunikasi sering bekerja sama dengan pihak penyedia konten (content provider).
Selain itu, menurut anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo, kasus pencurian pulsa bisa diproses dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian. Rumusan Pasal 362 KUHP menyatakan, barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun. Menurutnya, kata 'mengambil barang orang lain' dalam Pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya. Tidak hanya mengambil secara 'fisik'. Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan.
Berkaitan dengan kasus pencurian pulsa ini, beberapa waktu lalu, David Tobing selaku konsumen kartu HALO menggugat Telkomsel yang merupakan penerbit kartu tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David Menurut David, tindakan Telkomsel yang telah melakukan penawaran, pengikatan sepihak fasilitas layanan Opera Mini, memperpanjang secara otomatis waktu langganan serta melakukan penarikan atau penagihan atas penggunaan fasilitas tanpa persetujuan pelanggan adalah perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan ini David merujuk antara lain pada Pasal 1 angka 5 Permenkominfo 10/2007. Isinya menyatakan bahwa fitur berbayar adalah fasilitas layanan tambahan dikenakan biaya yang diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi atas persetujuan pelanggan.
Jadi, pasal-pasal yang dilanggar oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam kasus pencurian pulsa adalah Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 3 Permenkominfo 10/2007.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi.
Pertanyaan :
Saya ingin bertanya, apakah diperbolehkan untuk istilah "back date" di dalam pembelian reksa dana? Apakah ada peraturan tegas dari Bapepam? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban :
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (lihat Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal – “UUPM”).
Dalam buku Berwisata ke Dunia Reksa Dana karya Eko P. Pratomo yang dimuat dalam laman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dijelaskan antara lain bahwa:
- Reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.- Sebelum dapat menjual reksa dana kepada investor, manajer investasi harus terlebih dahulu membentuk reksa dana dengan membuat akta kontrak investasi kolektif (KIK) bersama bank kustodian. Kemudian, menjalani proses pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk mendapatkan pernyataan efektif, sehingga reksa dana dapat dijual kepada investor.- Umumnya, manajer investasi bekerja sama dengan agen penjual (bank, perusahaan asuransi, atau pihak lainnya) untuk menawarkan dan menjual reksa dana kepada investor.
Jadi, untuk akta KIK yang dibuat secara notariil oleh manajer investasi dan bank kustodian jelas tidak dapat dibuat secara back-dated atau bertanggal mundur. Demikian seperti dikatakan notaris Irma Devita Purnamasari. Hal ini, menurut Irma, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi:
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Sedangkan, soal apakah kontrak pembelian reksa dana dari manajer investasi (atau agen penjualnya) oleh investor boleh-tidaknya dilakukan secara back-dated, hal itu tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, khususnya peraturan yang diterbitkan Bapepam-LK. Namun, Peraturan Bapepam-LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Angka 12, mengatur bahwa manajer investasi dapat menentukan tata cara penjualan dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
Di samping itu, dari penelusuran kami, dalam reksa dana pasar uang memang dikenal istilah back-dating. Seperti kami kutip dari situs forexind.org yang dimaksud dengan istilah back dating yaitu “Penulisan tanggal pada suatu cek atau dokumen lain, dimana tanggal ini lebih awal daripada tanggal penarikan aktual. Juga seorang investor yang memegang sertifikat Reksadana yang awalnya tidak menandatangani letter of intent (LoI), dapat menandatangani LoI ini dalam 90 hari semenjak tanggal pembelian Reksadana tersebut.”
Dengan demikian, menurut kami, belum/tidak ada peraturan Bapepam-LK yang secara khusus atau secara tegas melarang kontrak pembelian reksa dana oleh investor dibuat secara back-dated. Tapi pada prinsipnya, Bapepam-LK membolehkan manajer investasi menentukan tata cara penjualan dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan kepada investor.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3. Peraturan Bapepam-LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Grandmaster,
Anda dapat berkonsultasi dengan kami berkaitan dengan permasalahan hukum yang anda hadapi dengan menghubungi kami. Inkabin team akan dengan sangat lugas memberikan jawaban yang anda butuhkan beserta alternatif penyelesaian permasalahannya.
Anda juga berhak untuk memberikan izin kepada kami untuk menayangkan permasalahan anda tersebut ke dalam halaman kami, dengan syarat privasi,atau tidak mengizinkan sama sekali hal tersebut di tayangkan. kami akan sangat menghargai privasi anda.

