Pertanyaan :
Saat ini sedang marak tentang kasus pencurian atau penyedotan pulsa lewat content provider. Kasus tersebut apakah melanggar UU ITE? Jika melanggar, pasal berapa yang dilanggar?
Memang saat ini sedang marak kasus pencurian atau penyedotan pulsa melalui perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan content provider. Bila dilihat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak diatur mengenai hal ini.
Berkaitan dengan hal yang Anda tanyakan, dalam salah satu pemberitaan hukumonline, baru-baru ini Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menyatakan pihaknya telah membuat tiga kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat SMS, yaitu:
1. SMS 'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggara konten.
2. SMS Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun menurut Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) hal ini bukanlah praktik penipuan.
3. Kategori SMS premium yang merupakan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan penyedia konten. Layanan ini terikat dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pencurian pulsa menggunakan kategori ketiga inilah yang saat ini marak diberitakan oleh media.
Pencurian pulsa dalam layanan SMS adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 10/2007”). Berikut bunyi selengkapnya pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(2) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.
(3) Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi lengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, menurut ketentuan di atas, yang bertanggung jawab langsung terhadap pencurian pulsa adalah penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun, seperti dinyatakan pihak Kadin di atas, dalam menyediakan fitur jasa tambahan berbayar penyelenggara telekomunikasi sering bekerja sama dengan pihak penyedia konten (content provider).
Selain itu, menurut anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo, kasus pencurian pulsa bisa diproses dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian. Rumusan Pasal 362 KUHP menyatakan, barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun. Menurutnya, kata 'mengambil barang orang lain' dalam Pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya. Tidak hanya mengambil secara 'fisik'. Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan.
Berkaitan dengan kasus pencurian pulsa ini, beberapa waktu lalu, David Tobing selaku konsumen kartu HALO menggugat Telkomsel yang merupakan penerbit kartu tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David Menurut David, tindakan Telkomsel yang telah melakukan penawaran, pengikatan sepihak fasilitas layanan Opera Mini, memperpanjang secara otomatis waktu langganan serta melakukan penarikan atau penagihan atas penggunaan fasilitas tanpa persetujuan pelanggan adalah perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan ini David merujuk antara lain pada Pasal 1 angka 5 Permenkominfo 10/2007. Isinya menyatakan bahwa fitur berbayar adalah fasilitas layanan tambahan dikenakan biaya yang diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi atas persetujuan pelanggan.
Jadi, pasal-pasal yang dilanggar oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam kasus pencurian pulsa adalah Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 3 Permenkominfo 10/2007.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi.
