Pertanyaan :
Saya bersama teman-teman (SarjanaHukum) bermaksud untuk mendirikan satu kantor konsultasi hukum nonlitigasi,mohon informasi wadah apakah yang paling cocok untuk kami? Syarat-syarat apayang harus dipenuhi untuk pendirian kantor ini dan adakah hal-hal lain yangharus kami perhatikan dan penuhi? Terima kasih.
Jawaban :
Sebelumnyaperlu dipahami bahwa konsultan hukum non-litigasi atau yang memberikan jasahukum di luar pengadilan juga wajib memiliki izin advokat. Halini sesuai dengan definisi jasa hukum yang diatur dalam UU No. 18Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yaitu merupakan jasa yangdiberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukumlain untuk kepentingan hukum klien (lihat Pasal 1 ayat [2] UU Advokat).Lebih lanjut, simak artikel Apakah Konsultan HukumNon-litigasi Juga Harus Punya Izin?
Padadasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu.Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
- Usaha perseorangan.
- Firma.
- Persekutuan perdata atau maatschap (berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdataatau lihat juga Pasal 1 angka 4 Kepmenhukham No. M.11-HT.04.02 Tahun2004). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdatasama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdatasama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orangberdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Jadi, jika ada lebih dari satu orangyang akan mendirikan kantor advokat, maka Anda dan rekan-rekan advokat lainnyadapat memilih bentuk firma atau maatschap. Dalam praktiknya, menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.KN. dalam buku Mendirikan BadanUsaha (hal. 20), para pengacara (advokat) di Indonesia sering menggunakanbentuk firma (Firma hukum). Namun, menurutnya, kantor advokatlebih tepat menggunakan bentuk maatschap karena dalam maatschap masing-masingadvokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawabsecara pribadi (lihat Pasal 1642 KUHPer).
Selain itu, hal lain yang perludiperhatikan dalam pendirian atau pembukaan kantor advokat adalah mengenaikewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri, OrganisasiAdvokat, dan Pemerintah Daerah setempat (lihat Penjelasan Pasal 5 ayat [2]UU Advokat).
Untukmenambah referensi Anda, simak juga artikel-artikel di bawah ini:
- Tentang Kantor Hukum, Lembaga bantuan Hukum, danKonsultan Hukum (membahasantara lain tentang perbedaan pokok kantor advokat dengan lembaga bantuanhukum);
- Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata (membahas soal perbandingankantor advokat berbentuk firma dan persekutuan perdata);
- Bentuk Badan UsahaKantor Hukum(membahas soal latar belakang kantor advokat Indonesia lebih memilih bentukfirma ketimbang bentuk badan usaha lain);
- Seputar ProfesiPengacara (membahastentang manajemen jenjang karir di kantor advokat).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasarhukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara MemperkerjakanAdvokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada DuniaPendidikan dan Penelitian Hukum
Penanya: alimpt
Jawaban oleh: Diana Kusumasari
Jawaban oleh: Diana Kusumasari
