You Are Here: Home - LAW SCHOOL - SOSIOLOGI HUKUM JILID 3

Bab IV STRUKTUR SOSIAL

Struktur Sosial dalam masyarakat terdiri dari :
1.        Social Norm.
2.        Social institution
3.        Social Stratification.
4.        Social Group.
Social Control maksudnya supaya semua orang punya perilaku sesuai harapan yang menimbulkan komformitas social yaitu pola perilaku yang sesuai dengan norma sehingga tercapai tujuan diberlakukannya suatu kaidah sosial.
Kenyataannya sering terjadi kondisi-kondisi nonconformity, sehingga kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat atau kekuasaan negara tidak sesuai harapan yang ada.

Kontrol social dapat dilakukan oleh masyarakat (social control by society) maupun oleh Negara (social control by government). Kontro oleh masyarakat melalui kaidah social non formal sementara oleh Negara dilakukan melalui kaidah social bersifat formal.
Dunia kenyataan                               dunia ideal
Das sein                                            das sollen

Norma
Antara ideal dan nyata





Perilaku yang disebut conform
Kaidah sosial dan Hukum sebagai social Kontrol.
Social Control merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial.
Kontrol bertujuan agar perilaku masyarakat antar apa yang seharusnya ( nilai ideal) yang terumuskan dalam norma.
“Donald Black”



( Social Control is Quantitatif       variabel kuatitatif, tidak konstan dan tidak ajeg)
The Quantity of law varios Intime and Place: Kuantity hukum bervariasi sesuai waktu dan tempat.
Contoh : Pasal 534  bahwa memperlihatkan alat kontrasepsi diddepan umum, dipidana.
Terjadi tarik-menarik antara hukum dan kontrol sosial.
-Hukum menguat ketika kontrol sosial lain melemah.
-Hukum melemah ketika kontrol sosial menguat.
Apakah dimungkinkan sama ?
-Dapat dimungkinkan karena akan memperkuat,  namun ini dapat dikatakan mustahil, karena hukum merupakan Ultimum Remidium, hukum sebagai alternatif terakhir setelah kontrol sosial tidak mempan.
Richard schwartz.
-Kuutza ( kolektivisme) yang lebih efektif adalah kontrol sosial secara internal.
-Mashar ( individualistis) yang efektif, kontrol sosial melalui hukum.
   Kaidah Sosial dan Kaidah Hukum sulit dibedakan :
-Karena keduannya teroperasi secara bersama dalam masyarakat.
-Ke-2nya mempunyai tujuan yang sama, sebagai alat kontrol sosial.
-Terjadi saling tarik diantara ke-2nya.
Leopad Pospisil
Kaidah dinamakan hukum jika memenuhi :
( atribut of authority)
-Kaidah itu dinamakan kaidah hukum jika dibuat oleh mereka yang punya kewenangan.
(atribut attention)
-Bahwa kaidah itu mempunyai tujuan dan berlaku secara unversal.
-Kaidah berlaku secara universal dan tidak untuk sementara waktu.

HUKUM DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.
.




Hukum dan politik saling dominan untuk menjadi yang paling unggul/ dominan/ primer           dalam konfigurasinya.





Hukum dalam kehidupan sistem sosial       hukum menjadi hal yang berpengaruh.
Slah satu sistem yang dominan akan diikuti oleh sistem yang lainnya, demikian juga ketika terjadi supremasi hukum maka aspek-aspek lain mengikuti.
Daniel S. Lev.:
Politik adalah sistem yang primer dan hukum sebagai pengikutnya ( kehidupan negara berkembang/ negara bekas jajahan).
Contoh : Indonesia di masa ORBA.


-ORLA         Politik dominan dan hukum menyesuaikan.


-ORBA            Ekonomi dan hukum alat melegitimasi ekonomi.

-Orde Refo                  Politik dominan dan hukum menyesuaikan, walau agenda awal reformasi untuk supremasi hukum.
Mahfud M.D.
“Hukum Produk Politik”

Pengaruh konfigurasi politik terhadap karakter produk hukum

Variabel bebas/ pengaruh                     Variabel tergantung/ tergantung.

Konfigurasi politik                               karakter produk hukum


Demokratis                                          responsif/ otonom, contoh kebebasan hakim.


Non demokratis/otoriter                                  konservatif, ortodoks. progressif
Ciri-ciri demokratis:
-Peran serta publik dalam pembuatan kebijakan negara/ publik.
-Badan perwakilan menjalankan fungsi dalam pembuatan kebijakan.
-Pers bebas sebagai fungsi kontrol.
Ciri-ciri hukum yang responsif atau otonom:
-Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat.
-Proses pembuatan hukum partisipatif.
-Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat.
-Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.
Ciri-ciri konfigurasi hukum yang otoriter :
-Pemerintah atau eksekutif dominan.
-Badan perwakilan sebagai alat justifikasi ( tukang stempel).
Pers yang tidak bisa bebas.
Ciri-ciri konservatif:
-Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa.
-Pembuatan hukum tidak partisipatif.
-Fungsi hukum sebagai legitimasi program penguasa.
-Hukum abstrak interpretasi penguasa sesuai dengan visi politiknya.






                        Hukum respresif      Hukum otonom       Hukum responsif



Tuj. Hukum     ketertiban                 keabsahan               kompetensi(kewenangan)
Legitimasi       perlind. Masy&        kebenaran               keadilan
                        Dasar alasan             prosedural               substansial



                       Adnya negara
Peraturan2      Keras, terperin-        dibuat dengan          tunduk pada asas2 hukum
                       ci namun lunak        teliti & mengi-         + kebijakan
                       dan mengikat           kat pada yang          
                       pembuat perat.         Membuat & di-



                                                        atur.            
Alasan            bersifat keras,          melekat secara           sesuai dengan tujuan merupa-
                      Ad hoc, tepat&         ketat pada oto-           kan perluasan dari kompeten



                       Tersendiri.               Ritas hukum.             Si legislatif            tujuannya.
Diskresi         Meresap dila-           dibatasi oleh a-          diperluas, tapi dipertanggung
                      Kukan sesuai            turan, pengesa-          jawabkan demi tujuan.
                      Denagn kesem-        han wewenang 



                      Patan yang ada
Pemaksaan    Meluas, pemba-       dikendalikan o-          dicari kemungkinan, kira-kira
                     tasnya lunak.             Leh pembatasan         insentifdst yang diciptakan
                                                       hukum.                       Sendiri sesuai kewajiban.



Politik          Hukum berada           hukum terlepas          aspirasi hukum dan politik 
                    Di bawah kekua-        dari kekerasan            terintegrasi menjadi satu-ke-



                    saan politik.                Politik.                       Satuan
Tags: LAW SCHOOL
mohon maaf kami sedang melakukan perbaikan, silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut