You Are Here: Home - LAW SCHOOL - SOSIOLOGI HUKUM JILID 2

Bekerjanya Hukum

TEORI BEKERJANYA HUKUM

 (Robert B. Seidman, 1972)

a)   Setiap  peraturan  hukum  memberitahu  tentang  bagaiman  seorang  pemegang  peranan  (role occupant)  itu  diharapkan  bertindak.  Bagaimana seorang  itu  akan  bertindak  sebagai  respons  terhadap  peraturan  hukum  merupakan   fungsi-peraturan-peraturan yang  ditujukan   kepadanya, sanksi-sanksinya,  aktivitas  dari lembaga-lembaga  pelaksana  serta  keseluruhan kompleks  sosial, politik  dan lain-lainnya mengenai dirinya.
b)   Bagaimana  lembaga-lembaga  pelaksana  itu akan  bertindak  sebagai respons  terhadap  peraturan hukum  merupakan   fungsi peraturan-peraturan  hukum  yang  ditujukan  kepada  mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan  kompleks kekuatan  sosial, politik  dan  lain-lainnya yang mengenai  diri mereka  serta  umpan balik   yang datang  dari  pemegang peranan.
c)  Bagaimana  para  pembuat  undang-undang  itu akan  bertindak  merupakan  fungsi peraturan-peraturan  yang mengatur  tingkah laku mereka, sanksi-sanksinya, keseluruhan kompleks kekuatan  sosial, politik, ideologis dan lain-lainnya yang  mengenai diri  mereka  serta umpan balik  yang  datang  dari pemegang  peran  serta  birokrasi.

HUKUM SEBAGAI SUB SISTEM SOSIAL
Menurut teori sibenertika Talcoot Parson suatu  sistem social pada hakekatnya merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem social yang saling mengalami ketergantuangan dan keterkaitan sau dengan yang lain.

Hukum dan politik saling dominan untuk menjadi yang paling unggul/ dominan/ primer           dalam konfigurasinya.


Hukum dalam kehidupan sistem sosial       hukum menjadi hal yang berpengaruh.
Salah satu sistem yang dominan akan diikuti oleh sistem yang lainnya, demikian juga ketika terjadi supremasi hukum maka aspek-aspek lain mengikuti.




Perbandingan Karakteristik
Karakteristik

Hk. Sosiologi

Sosiologi Hukum

1. Ilmu Induk
1. Ilmu
1. Sosiologi
2. Sifat kajian
2. Hub. Noramtik/logistik
2. Kusalitas (exprerience)
3. Titik tolak
3. Sollen (ius)
3. Fakta (sein)
4. Teori
4. Ajaran pandangan ttg norma
4. Hub. antar gejala sistem
5. Kedudukan Hk.
5. Sbg titik tolak / orientasi
5. Sbg. Alat uji
6. Obyek kajian
6. Norma
6. Perilaku
7. Metode prosedur
7. Ilmu Hukum
7. Sosiologi
8. Logika
8. Deduktif
8. Induktif

Bab II Obyek Sosiologi Hukum

 Obyek Sosiologi Hukum
·           Beroperasinya hukum di masyarakat ( ius operatum) atau law in action dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
·           Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok social dan lapisan sosial.
·           Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial.
Menurut Soetandyo Wignyosoebroto:
1)      Mempelajari hukum sebagai alat pengendali sosial ( by government ).
2)      Mempelajari hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
3)      Stratifikasi sosial dan hukum.
4)      Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.

Menurut Soerjono Soekanto :
1.           Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat.
2.           Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
3.           Stratifikasi sosial dan hukum.
4.           Hukum dan nilai sosial budaya.
5.           Hukum dan kekerasan.
6.           Kepastian hukum dan keadilan hukum.
7.           Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.

BAB III MASUKAN PEMIKIRAN SOSIOLOGI HUKUM
  
Analitical Yurisprudence              oleh  John Austin :

Melahirkan kodifikasi yang bersifat tertutup.
Dilanjutkan Hans Kelsen dengan Teory Stuffen Baw.
                                 
Hukum adalh bangunan norma-norma yang bersifat hierarkhis, ( lex superior derogat lege inferior),( lex specialis derogat lege generalis)
-melahirkan faham positifisme/ formalisme.
Historical Yurisprudensi: Von Savigny,
-Hukum adalah cermin dari jiwa rakyatnya maka muncul istilah-sulis supreme juristex, dan hukum harus dilihat dari sosial budaya masyarakat.
-Kekuasaan membentuk hukum ada pada rakyat maka hukum itu ditemukan seiring dengan perkembangan masyarakat ( dari hukum sebagai sistem masyarakat sosial masyarakatnya.
-Gerakan melawan formalisme, di Inggris tokohnya adalah Jeremy Bentham dll.
Sosiologische Yurisprudence ( Roscoe Pound)
-Ilmu Hukum yang sosiologis
-Akan terjadi pembangkangan sosial kalau hukum dibuat tidak berdasar pada kehidupan sosial masyarakatnya.
-Pada perkembangannya aliran ini timbullah aliran realisme hukum (di Amerika).
Legal Realisme (Amerika)
Apa yang ada dalam kenyataan,
Tool as Social Engeenering berubah daripembentuk UU ( Legislator) , menjadi hakim.

Critical Legal Study Movement: Gerakan Studi Hukum Kritis.
-Lahir di Harvard, muncul atas ketidaksukaan mereka akan determinannya politik.
Contoh: dalam perang Vietnam.
-Pelopornya Roberto Mangabeira Unger
-Tema : menolak tradisi hukum Liberal yang dominan.
Adanya ketimpangan sosial yang diakibatkan oleh hukum.
-Elektis ( pendekatan yang tidak konsisten)
Sintesis ( dua pendekatan yang digunakan bersamaan).
-Membuka teori Obyektivitas hukum ( kaya kritik, dikembangkan oleh orang positifisme).
( hukum tidak bisa dipisahkan dari politik).
-Hukum direkonstrusi kembali.
-Hukum itu dapat dinegosiasikan.
-Hukum itu subyektif, tergantung pada politik dan kekuasaan.
-Hukum mengandung Hidden Politikal Interest.
-CLS ,menggugat keabsahan hukum.
-Mendekonstruksi hukum.

TEORI-TEORI SOSIOLOGI :

                                    Teori-teori hukum
Sos Hukum                                                                 Emile Durkheim
                                   Teori-teori sosiologis
                                                                               Max Weber
Emile Durkheim oarng Perancis, menjelaskan bahwa hkum harus dilihat dari prespektif solidaritas yang ada di masyarakatnya.
                               Solidaritas mekanis ( mechanical solidarity)
Masyarakat           
                              Solidaritas organik ( organic soidarity)
Solidaritas mekanis ( seperti mesin otomatis) berbeda dengan solidaritas organis ( ikatan terjadi karena fungsi).



Gemeinschaaft      bertype :
-konsensus ( Talcott Parson) Ferdinant Tonies                  ( sederhana)                      -paguyuban ( joyo diguno)

Gesselschaaf                        -simple society( kuutza)


Gesselshaaft              complex society.
                                         ( modern)
                                                                       
                                  -Hukum bersifat restitutif karena pelanggaran terhadap hukum                     dipersonalisasikan terhadap si korban , srhingga hukum melin-
                                  ngi kepentingan individu, hukum untuk mengganti kerugian in-
                                  dividu ( perdata).
                                  -conflict : disosiasi tinggi
                                  -patembayan
                                  -moshav (Ricard Swartz).


Masyarakat dengan solidaritas mekanis bahwa setiap pelanggaran hukum dianggap sebagai ancaman bagi kelompoknya sehingga harus ditekan, diharapkan tidak terjadi lagi, hukumnya relatif represif      pidana, artinay kalau kita hendak melihat hukum-hukum yang ada, maka harus melihat dulu susunan masyarakatnya, akan tetapi bukan berarti di masyarakat gemeinschaaft tidak ada hukum perdata, hanya hukumnya cenderung ke pidana begitu juga sebaliknya.
Jadi teorinya Richard Swartz justru kebalikan dari teorinya Emile Durkheim.
Tags: LAW SCHOOL
mohon maaf kami sedang melakukan perbaikan, silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut