You Are Here: Home - MAKALAH PERDATA - CEK (CHEQUE)

CEK (CHEQUE)

PENGERTIAN
    * Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Beberapa definisi cek
 * Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Cek adalah suatu cara pembayaran yang menginstruksikan suatu lembaga keuangan, misalnya bank,
untuk membayar sejumlah nilai tertentu dengan mata uang tertentu dari rekening tertentu - milik pemberi instruksi - pada lembaga tersebut. Baik pihak pembayar maupun penerima pembayaran dapat berupa individu maupun badan hukum.
Cek Adalah Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek" (cheque).

Macam cek

Cek Atas Unjuk
Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula "atau kepada pembawa"; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja (bearer cheque).
Cek Berjaminan
Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup (certified cheque).
Cek Jalan
Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan (travellers cheque).
Cek Kliring
Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring (clearing cheque).
Cek Lunas
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi "lunas" atau tanda lain semacam itu (cancelled cheque, paid).
Cek Order
Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula "kepada order", cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen (order cheque).
Cek Rusak
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar (multilated cheque).
Cek Terbuka
Cek yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu; dapat dibayarkan kepada seorang tanpa kehadiran pemiliknya (opened cheque).
Cek Undur
Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya (post dated cheque).

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
    * pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
    * surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
    * nama bank yang harus membayar (tertarik)
    * penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
    * tanda tangan penarik.
Syarat lain :
    * tersedianya dana
    * ada materai yang cukup
    * jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
    * jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
    * memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
    * tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
    * tidak diblokir pihak berwenang
    * resi cek sudah kembali
    * endorsment cek benar, jika ada
    * kondisi cek sempurna
    * rekening belum ditutup
    * dan syarat-syarat lainnya

Jenis-jenis Cek 

1.  Cek Atas Nama
    * Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
    * Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

3. Cek Silang
    * Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
    * Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka­rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
    * Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Keterangan yang ada didalam suatu cek :

1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada nomor cek
4. Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERBITAN CEK ATAS PERHITUNGAN

A. Latar Belakang

Di dalam dunia perusahaan dan perdagangan, orang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit.

Praktis dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam jumlah besar sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi, melainkan cukup dengan membawa atau mengantongi surat berharga saja. Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena pembayaran dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu. Sedangkan jika menggunakan mata uang apalagi dalam jumlah besar banyak sekali kemungkinan timbulnya bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, kebakaran atau perampokan, dan lain-lain.

Mengingat praktisnya penggunaan cek atau wesel sebagai alat pembayaran sudah semakin dirasakan, maka meluaslah pengenalan dan penggunaan berbagai bentuk surat berharga yang juga merupakan tanda bahwa masyarakat semakin mengenal peran penting dari surat-surat berharga. Pada dasarnya salah satu fungsi utama dari surat-surat berharga (termasuk wessel, cek, dan eksep, adalah untuk dapat diperdagangkan, untuk dapat dipindahtangankan dari satu tangan ke tangan yang lain. Faktor atau syarat yang menjadikan adanya fungsi dapat diperdagangkan itu ialah dengan adanya klausula-klausula pada surat itu yang bertujuan untuk memperalihkan kedudukan hukum dari orang yang berhak atas isi dari surat tersebut kepada orang lain. Dengan perkataan lain, klausula-klausula tersebut menyatakan bahwa sifat berbagai penagih dari pemegang surat itu dapat diperalihkan kepada orang lain dengan cara yang telah ditentukan oleh klausula-klausula itu sendiri.

Untuk menuju kepada pengertian surat berharga yang menjadi obyek pembicaraan, seperti yang diatur dalam KUH Dagang terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat, yaitu :

1. Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “waarde papier” di negara anglo saxon di kenal dengan istilah “negatible instruments”.

2. Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggris “letter of value”.

Pengertian surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu.

Surat berharga itu mempunyai tiga fungsi utama, yaitu :

1. Sebagai alat pembayar (alat tukar uang)

2. Sebagai alat untuk memudahkan hak tagih (diperjualbelikan secara mudah dan sederhana).

3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).

Sedangkan tujuan penerbitan surat berharga itu adalah sebagai pemenuhan pr

HAK REGRES
Hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna
mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran
(recht van regres)

hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres)



Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham

Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham.

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:

   1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
   2. Mendapatkan deviden.

Jenis-jenis saham

Saham-saham yang diperdagangkan di bursa dapat dikelompokkan ke dalam berbagai saham yaitu:

Growth Stocks adalah saham-saham yang memiliki pertumbuhan di atas pertumbuhan rata-rata. Saham ini mempunyai kecenderungan mempunyai rasio harga saham dengan pendapatan per saham cukup tingi dibandingkan dengan pasarnya. Investor yang mempunyai informasi yang biasanya melakukan investasi pada saham ini.

Cyclical Stocks adalah saham-saham yang pertumbuhan pendapatannya sama atau di bawah pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Operasi perusahaan yang sahamnya dianggap cyclical stocks sangat sensitif terhadap kondisi bisnis secara agregat.

Defensive Stocks adalah saham-saham yang secara umum bertumbuh pendapatannya pada rata-rata atau di bawah rata-rata tetapi tidak sangat sensitif atau sangat sedikit dipengaruhi oleh kondisi bisnis.

Value Stocks adalah saham-saham yang mempunyai harga psar saham lebih kecil dai nilai bukunya. Artinya, rasio harga saam terhadap pendapatan sangat kecil dibandingkan dengan rasio pasar. Investor yang mempunyai informasi sangat menyukai saham ini karena kemungkinan mendapatkan kapital gain cukup besar di masa mendatang.

Aggressive Stocks adalah saham-sagam yang mempunyai risiko tinggi dimana saham ini mempunyai beta di atas satu. Artinya, saham ini akan mengalami kenaikan yang lebih tinggi dari kenaikan psar bila pasar naik dan mengalami penurunan yang tajam bila pasar turun. Saham ini biasanya disukai oleh investor yang menyukai risiko atau berspekulasi.

Dua Jenis Saham
Saham Preferen
Saham preferen atau preferred stock adalah penanam modal atau kepemilikan pada suatu perusahaan pada tingkat terbatas. Sebagai pemegang saham preferen, Anda tidak memiliki hak suara dalam RUPS. Namun demikian, Anda akan dijanjikan sejumlah dividen yang jumlahnya pasti dan tetap (fixed income) dalam persentase tertentu (disebut) juga tingkat bunga), yang pelaksanaan pembayarannya lebih didahulukan dibandingkan dividen saham biasa.

Meskipun demikian saham preferen juga memiliki aspek negatif. Pada saat pemegang saham biasa bergembira menikmati kenaikan dividen akibat meningkatnya laba bersih perusahaan. Pemegang saham preferen hanya mononton saja karena sudah ditentukan dari nilai nominal (par balue) setiap tahun dan sifatnya menetap.

Aspek positifnya adalah jika perusahaan tidak mampu membayar dividen pada tahun tertentu kepada pemegang biasa, pemegang saham preferen tetap berhak atas dividen sesuai tingkat bunga yang telah dijanjikan perusahaan.

Investor yang memilih sahampreferen lebih mengarahkan perhatiannya pada tingkat bunga (dividen), bukan capital gain. Investor jenis ini pada umumnya adalah investor risk avertert tidak suka mengambil resiko. Tidak mengutaman capital gain tetapi lebih mengharapkan tingkat keamanan dalam berinvestasi. Investasi yang dilakukan adalah untuk jangka panjang (long-term investment).

Saham Biasa(Common Stock)
Pada umumnya,jika orang berbicara mengenai saham perusahaan, berarti yang dimaksud adalah saham biasa.
Perusahan yang sudah go public menawarkan sahamnya kepada publik untuk meraih dana masyarakat penanam modal (investor). Alasannya bosa bermacm-macam,misalnya untuk ekspansi usaha, mengakuisisi perusahaan lain, membayar hutang dan lain-lain.

Ketika Anda membeli sebuah saham perusahaan, berarti Anda termasuk pemegang saham atas perusahaan tersebut melalui penyertaan modal Equity Invesment. Ketika perusahaan sedang makmur dan berhasil meraih laba, secara umum harga sahamnya akan naik begitu juga sebaliknya.
 Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.

2. Ditinjau dari cara peralihannya

a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

3. Ditinjau dari kinerja perdagangan

a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.

· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks

1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.

2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.

Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
mohon maaf kami sedang melakukan perbaikan, silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut