SURAT PERJANJIAN KERJA
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari [.................] tanggal [……] bulan [……] tahun [….....] antara [.................................................] yang beralamat di [...........................................................................], yang dalam hal ini diwakili oleh [...................................] bertempat tinggal di
[...............................................] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dengan Saudara [...............................] Bertempat tinggal di [.........................................] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut.
Pasal 1
Perjanjian kerja ini diadakan untuk jangka waktu [...........]bulan. Sesudah jangka waktu [….......] bulan itu habis, perjanjian ini atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang. Lamanya perpanjangan bergantung dari persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA akan menempatkan PIHAK KEDUA sebagai [.....................................] pada [...........................].
Pasal 3
PIHAK PERTAMA akan memberikan Gaji pokok sebesar Rp [..................],- (……………………………………) per bulan, yang akan dibayarkan setiap akhir bulan, dan dapat mengambil uang makan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per hari yang akan mengurangi gaji pokok tersebut diatas untuk setiap bulannya.
Pasal 4
PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama [........] hari kerja seminggu, jam kerja dimulai dari [.........] WIB sampai dengan [.............] WIB
Pasal 5
PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur jika menurut pemilik [...........................] hal itu harus dilakukan. PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 6
PIHAK KEDUA berhak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib rumah tangga [.............................] dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan.
Pasal 7
PIHAK KEDUA berhak akan pengobatan dan perawatan berdasarkan peraturan [............................].
Pasal 8
PIHAK KEDUA bersedia mentaati segala peraturan [............................] sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib [............................]. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administratife kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam peraturan tata tertib [............................].
Pasal 9
PIHAK KEDUA tidak akan melakukan kerja rangkap di tempat lain, tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PIHAK PERTAMA akan membayar uang pesangon sebesar Rp. [......................] (………………………………..) kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA terpaksa memberhentikan PIHAK KEDUA yang tanpa salah.
PIHAK PERTAMA akan membayar uang pesangon sebesar Rp. [......................] (………………………………..) kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA terpaksa memberhentikan PIHAK KEDUA yang tanpa salah.
Pasal 11
Perjanjian Kerja ini batal demi hukum jika PIHAK KEDUA meninggal; dapat dibatalkan karena tindakan pemerintah atau karena bencana. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat terhadap Toko, perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban memberi uang pesangon.
Pasal 12
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.
Dibuat di [.................................]
Tanggal [.................................]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)
SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : [.................................................................]
Alamat : [...................................................................]
Jabatan : [..................................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan [..............................................................]
Yang berkedudukan di [....................................................................................................................................]
Jenis Usaha [...............................................................]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : [.................................................]
Jenis Kelamin : [.................................................]
Tempat & Tgl lahir : [.................................................]
Umur : [.................................................]
Agama : [.................................................]
Pendidikan terakhir : [.................................................]
Alamat : [.................................................]
No.KTP : [.................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [...............................], yang terletak di [..........................................................................], dalam bidang tugas [....................], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [.............................].
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [..............]. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [.............................],- dengan waktu kerja sehari [..........] jam, atau [.......] jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan : Rp [........................................],-
Tunjangan transport : Rp [........................................],-
Bonus : Rp [........................................],-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di [ ………………………………]
Tanggal, [………………………………..]
Pihak Pertama Pihak Kedua
[……………......] [……………......]
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
1. Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama : [.........................................................]
Alamat : [.........................................................]
2. Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :Nama : [.........................................................]
Alamat : [.........................................................]
Nama : [.........................................................]
Mulai Bekerja : [.........................................................]
Jabatan : [.........................................................]
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.........(...............)] [ tahun atau bulan]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [.........(...............)]
Dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun]
Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja [.........(...............)] jam perhari atau [.........(...............)] jam perminggu.
Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[ …………………........]
Tunjangan Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan Transportasi Rp [……………….],- per bulan.
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[ …………………........]
Tunjangan Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan Transportasi Rp [……………….],- per bulan.
Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [.....] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [.....] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak Kedua
Pihak Pertama Pihak Kedua
(…………………………) (…………………………)
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9. Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama [..........] hari berturut - turut dalam [...............] minggu atau [................] hari berturut – turut [..............] bulan.
10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.
[kota,tanggal, bulan, tahun]
Menyetujui,
( …………………………. )PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9. Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama [..........] hari berturut - turut dalam [...............] minggu atau [................] hari berturut – turut [..............] bulan.
10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.
[kota,tanggal, bulan, tahun]
Menyetujui,