Masih ingat pelajaran sejarah waktu SMP dulu? Baik,mari kita ingat kembali kisah seorang raja yang sangat terkenal karena telah menerapkan hukum tertulis yang konon merupakan hukum tertulis tertua di dunia. Ya,Hammurabi yang tak lain adalah raja dari babylonia.
Menurut para ahli sejarah dan sekaligus materi dalam Wikipedia,Hammurabi (bahasa Akkadia,berasal dari kata Ammu " saudara laki-laki pihak ayah", dan Rāpi "seorang penyembuh"); dia adalah raja keenam dari Dinasti Babilonia pertama (memerintah 1792-1750 SM), dan ia mungkin juga Amraphel, raja dari Sinoar menurut Bibel (Kejadian 14:1).
Hammurabi memimpin pasukannya menyerang Akkadia, Elam, Larsa, Mari dan Summeria, sehingga menjadikan Kekaisaran Babilonia hampir sama besar dengan Kerajaan Mesir kuno di bawah Firaun Menes, yang menyatukan Mesir lebih dari seribu tahun sebelumnya.
Hammurabi selain merupakan raja, adalah juga seorang pemimpin agama masyarakat Babilonia. Dengan demikian, Piagam Hammurabi merupakan suatu aturan resmi yang dijalankan oleh masyarakat dan pemerintahan Babilonia. Diperkirakan bahwa dahulu hukum-hukum yang diterbitkan dibuat menjadi piagam (dalam bentuk prasasti) dan diperlihatkan kepada khalayak ramai untuk memperoleh persetujuan. Jadi hukum-hukum bukan dibuat oleh pemerintah semata-mata agar sesuai dengan pendapatnya sendiri. Dalam pengertian ini, Piagam Hammurabi dapat dianggap sebagai pendahulu dari sistem hukum resmi seperti yang saat ini berlaku pada masyarakat modern.
