MENTERIKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIKINDONESIA
PERATURANMENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 29 /PER/M.KOMINFO/ 09/2008
TENTANG
SERTIFIKASIALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGANRAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERIKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor :KM. 10 Tahun 2005 tentang, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi belummengakomodasi ketentuan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensiproses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sehingga dipandang tidaksesuai lagi dan perlu diganti;
b. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diaturkembali ketentuan tentang sertifkasi alat dan perangkat telekomunikasi yangditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Mengingat :
1. Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor: 3881);
2. PeraturanPemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor: 3980);
3. PeraturanPemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radiodan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor :108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);
4. PeraturanPemerintah Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
5. PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesiasebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor: 94 Tahun 2006;
6. PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi danTugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2007;
7. KeputusanMenteri Perhubungan Nomor : KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alatdan Perangkat Telekomunikasi;
8. KeputusanMenteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan JaringanTelekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.KOMINFO/04/2006;
9. KeputusanMenteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan JasaTelekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M.KOMINFO/04/2006;
10. KeputusanMenteri Perhubungan Nomor : KM. 66 Tahun 2003 tentang Tata Cara SalingPengakuan Hasil Uji Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
11. KeputusanMenteri Perhubungan Nomor : KM. 349 Tahun 2003 tentang Pengesahan Badan Penetap{Designating Authority/DA) dalam rangka Mutual Recognition Arragement(MRA) untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
12. PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
13. PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/PM.Kominfo/5/2005 tentangPenyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yangMengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
14. PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentangPetunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari BiayaSertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;
ME M U T U S K A N :
BABI
KETENTUANUMUM
Pasal1
Dalam PeraturanMenteri ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasiadalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiapinformasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyimelalui sistem kawat, optik, radio, atau system elektromagnetik lainnya;
2. Alattelekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
3. Perangkattelekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkanbertelekomunikasi;
4. Sertifikasiadalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat;
5. Sertifikatadalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkattelekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan;
6. Tipe alat danperangkat telekomunikasi adalah merek, model atau jenis alat dan perangkattelekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu;
7. Kelompokjaringan (network) adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasiyang penempatannya di jaringan utama (core network);
8. Kelompokakses adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya diantara jaringan utama (core network) dan terminal serta antar jaringan utama;
9. Kelompok alatpelanggan adalah kelompok alat telekomunikasi yang penempatannya di ujungjaringan akses/pengguna;
10. Kelompokalat dan perangkat pendukung telekomunikasi adalah kelompok alat dan perangkatyang digunakan sebagai pendukung pada alat dan perangkat telekomunikasi;
11. Label adalahketerangan mengenai alat dan perangkat telekomunikasi yang berbentuk gambar,tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang mengidentifikasikaninformasi tentang alat dan perangkat yang telah bersertifikat;
12. Pengujianalat dan perangkat telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian antarakarakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknisyang berlaku;
13. Persyaratanteknis adalah parameter elektrik/elektronik, persyaratan keselamatan dan ataupersyaratan electromagnetic compatibility yang sesuai dengan Standar NasionalIndonesia (SNI) atau yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
14. SuratPengantar Pengujian Perangkat, yang selanjutnya disebut SP3, adalah suratpersetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Balai Uji untuk dilakukan pengujianalat dan perangkat telekomunikasi;
15. LembagaPenilai Kesesuaian (Conformity Assesment Body/CAB) adalah LembagaSertifikasi dan atau Balai Uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
16. LembagaSertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi DirektoratJenderal Pos dan Telekomunikasi, dan merupakan lembaga yang ditunjuk oleh BadanPenetap untuk menerbitkan sertifikat;
17. LembagaPengujian, yang selanjutnya disebut Balai Uji (Test House), adalah laboratoriummilik negara atau laboratorium milik swasta yang ditunjuk oleh Badan Penetapuntuk melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;
18. Lembaga yangberwenang adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah yang mempunyaikewenangan melaksanakan kegiatan pemberian akreditasi Balai Uji;
19. MutualRecognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnyadisebut MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk salingmengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan hasil penilaian kesesuaian;
20. Pengujian Conformanceadalah pengujian untuk pembandingan antara hasil uji dengan regulasiteknis.
21. Pengujian ElectromagneticCompatibility (EMC) adalah pengujian terhadap kemampuan dari suatu alat danperangkat elektronik/elektrik untuk berfungsi dengan baik di dalam lingkunganmedan elektromagnetik tanpa memperngaruhi kondisi lingkungannya maupunperalatan di sekitarnya.
22. BadanPenetap (Designating Authority/DA) adalah Direktorat Jenderal Pos danTelekomunikasi.
23. Hari Kerjaadalah hari Senin sampai dengan hari Jum'at kecuali hari tersebut merupakan harilibur dan atau hari libur nasional.
24. Menteriadalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidangtelekomunikasi;
25. DirekturJenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
26. DirekturStandardisasi adalah Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
BABII
SERTIFIKASI
Pasal2
(1) Setiap alatdan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untukdiperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajibmemenuhi persyaratan teknis.
(2) Verifikasiatas pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sertifikasi kecuali ditentukan laindalam Peraturan Menteri ini.
Pasal3
(1) PelaksanaanSertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi meliputi :
a. pengujian;dan
b. penerbitansertifikat.
(2) Sertifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Menteri ini dan sesuai dengan diagram proses Sertifikasi sebagaimanadimaksud dalam Lampiran I dan I A Peraturan Menteri ini.
Pasal4
Sertifikasi alatdan perangkat telekomunikasi dilaksanakan oleh Lembaga Penilai
Kesesuaian.
Pasal5
(1) Alat danperangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 4(empat) kelompok, yaitu :
a. kelompokjaringan network;
b. kelompokakses;
c. kelompok alatpelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
d. kelompok alatdan perangkat pendukung telekomunikasi.
(2) Ketentuanlebih lanjut tentang pengelompokan alat dan perangkat
telekomunikasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal6
(1) Alat danperangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi meliputi :
a. alat danperangkat pendukung telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)huruf d;
b. barang bawaanpenumpang, awak sarana pengangkut dan barang pindahan serta barang yang dikirimmelalui pos atau jasa titipan dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, yaitu:
1). alatpelanggan (Customer Premises Equipment/CPE);
2) alat danperangkat telekomunikasi untuk keperluan pribadi yang tidak menggunakanspektrum frekuensi radio, tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidakuntuk diperjualbelikan (komersial);
c. Alat danperangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian (riset), uji coba (fieldtrial) dan atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tidak untukdiperdagangkan.
2) dalam halperangkat menggunakan spektrum frekuensi radio harus memiliki Izin StasiunRadio (ISR) sementara;
3) waktupenggunaan perangkat paling lama 1 (satu) tahun.
4) setelah waktupenggunaan sebagaimana dimaksud pada butir 3) berakhir, alat dan perangkattelekomunikasi wajib direekspor ke negara asal atau dapat dipergunakan kembalisetelah melalui sertifikasi;
d. alat danperangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanansetelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atauKepala Kepolisian Republik Indonesia;
e. alat danperangkat telekomunikasi yang digunakan untuk pengukuran sarana telekomunikasi.
(2) Alat danperangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi selain sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BABIII
TATACARA SERTIFIKASI
Pasal7
PermohonanSertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diajukan oleh :
a. pabrikan atauperwakilannya (representative), yaitu produsen sebagai badan usaha yangbertanggung jawab terhadap pembuatan barang;
b. distributor,yaitu badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;
c. importir,yaitu perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruanglingkupnya meliputi bidang telekomunikasi;
d. badan usahaperakit alat dan perangkat telekomunikasi; atau
e. institusi,yaitu badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untukkeperluan sendiri.
Pasal8
(1) Suratpermohonan Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi ditujukan kepadaLembaga Sertifikasi dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIPeraturan Menteri ini.
(2) Suratpermohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. copy dokumenakta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada;
b. copy NomorPokok Wajib Pajak (NPWP);
c copy TandaDaftar Perusahaan (TDP) untuk distributor;
d. dokumen aslipenunjukan dari pabrikan untuk distributor;
e. copy NomorPengenal Importir Khusus (NPIK) bagi pemohon Sertifikat B;
f. suratpernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual di atasmaterai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untukdiperdagangkan;
g. suratpernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
h. copy dokumenpenunjang teknis dan operasional;
i. copy hasilpengujian EMC dan pernyataan tertulis bermeterai dari pemohon terhadapkebenaran hasil pengujian EMC, dalam hal pengujian EMC dilakukan melaluievaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
j. copy dokumen MRA,untuk pelaksanaan evaluasi dokumen yang berkaitan dengan MRA.
k. suratpernyataan di atas meterai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwaspesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) adalah sama denganspesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) yang telah mendapatsertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumensebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c.
I. suratpernyataan di atas meterai dari pabrikan yang menjamin spesifikasi teknis dankualitas alat dan perangkat telekomunikasi kelompok jaringan dan atau kelompokakses (Non CPE) adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alatdan perangkat telekomunikasi kelompok jaringan dan atau kelompok akses (NonCPE) yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukanevaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d.
Pasal9
(1) Dalam halpersyaratan untuk permohonan sertifikasi telah diterima dengan lengkap danbenar, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji yang dipilih olehpemohon sertifikasi dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIIPeraturan Menteri ini.
(2) Dalam halsampel uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g merupakan alatdan perangkat telekomunikasi yang diimpor, Lembaga Sertifikasi menerbitkansurat rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang berwenang untukmengeluarkan alat dan perangkat telekomunikasi yang diimpor.
(3) SP3sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Balai Uji untukmelaksanakan pengujian.
(4) SP3 sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan sertifikasiditerima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pasal 10
Berdasarkan SP3sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Balai Uji melakukan pengujian alat danperangkat telekomunikasi.
Pasal11
(1) Balai Ujiwajib menyelesaikan pengujian dari setiap pemohon paling lambat 21 (dua puluhsatu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dengan menyertakanpersyaratan pengujian sebagai berikut:
a. SP3 asli;
b. bukti bayar pengujian asli;
c. sampel uji dengan ketentuan sebagaiberikut :
1) untuk Customer Premises Equipment (CPE)sebanyak 2 (dua) unit;
2) untuk jaringan dan atau akses (NonCPE) sebanyak 1 (satu) unit;
atau
3) apabila dipergunakan untuk keperluansendiri dan atau tidak untuk
diperdagangkan sebanyak 1 (satu) unit,dengan disertai surat
pernyataan;
d. dokumenteknis perangkat (buku manual, spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi)dalam bahasa Indonesia atau sekurangkurangnya berbahasa Inggris;
(2) Apabilapengujian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Uji wajib memberitahukan kepadaLembaga Sertifikasi dengan disertai alasanalasannya.
Pasal12
Balai Uji wajibmenyampaikan Laporan Hasil Uji (Test Report) alat dan perangkat telekomunikasikepada Lembaga Sertifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak
diselesaikannyapengujian.
Pasal13
(1) LaporanHasil Uji (Test Report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dievaluasioleh Lembaga Sertifikasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanyaLaporan Hasil Uji (Test Report) dari Balai Uji.
(2) EvaluasiLaporan Hasil Uji (Test Report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian hasil pengukuran dengan persyaratanteknis.
(3) Dalam halalat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan
teknis, LembagaSertifikasi wajib menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasanpenolakan sesuai format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV PeraturanMenteri ini.
(4) Dalam halalat dan perangkat telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis, LembagaSertifikasi wajib menerbitkan Sertifikat A atau Sertifikat B sesuai formatsebagaimana dimaksud dalam Lampiran V atau Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
BABIV
PENGUJIAN
Pasal14
Pengujian alatdan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a wajibdilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh
DirekturJenderal.
Pasal15
(1) Pengujiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari :
a. pengujian Conformance; danatau
b. pengujian ElectromagneticCompatibility (EMC).
(2) Kelompokalat dan perangkat telekomunikasi yang wajib melalui pengujian ElectromagneticCompatibility (EMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal16
(1) Pengujiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf b diiaksanakandengan cara :
a. pengukuran; dan atau
b. evaluasi dokumen.
(2) Pengujiandengan cara pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakanoleh Balai Uji yang dipilih oleh pemohon sertifikasi.
(3) Pengujiandengan cara evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bdilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi. .
(4) Dalam halBalai Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat melakukan pengujiandengan cara pengukuran dari sebagian persyaratan teknis alat dan perangkattelekomunikasi, Lembaga Sertifikasi dapat menunjuk Balai Uji lainnya untukmelakukan pengujian dengan cara
pengukuran.
Pasal17
Pengujian dengancara pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilaksanakanmelalui :
a. ujilaboratorium (in house test); dan atau
b. uji lapangan(on-site test).
Pasal18
(1) Ujilaboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf adilaksanakan oleh dan di Balai Uji.
(2) Balai Ujimelaksanakan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelahmendapat SP3 dari Lembaga Sertifikasi.
Pasal19
Uji lapangan (on-sitetest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan di tempatdipasangnya alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal20
(1) Uji lapangan(on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dalamhal uji laboratorium (in house-test) tidak dapat dilaksanakan.
(2) Uji lapangan(on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan olehBalai Uji setelah berkoordinasi dengan Lembaga Sertifikasi.
Pasal21
Tata carapelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal22
(1) Evaluasidokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilaksanakan olehLembaga Sertfikasi untuk :
a. pelaksanaan MRA;
a. permohonan sertifikat untuk alatpelanggan (CPE) dengan tipe yang sama dari negara pembuat yang berbedadengan negara di mana sertifikat untuk tipe alat pelanggan (CPE) inisudah pernah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi;
b. permohonan sertifikat untuk alatpelanggan (CPE) dengan tipe yang sama dari negara pembuat yang samadengan negara di mana sertifikat untuk tipe alat pelanggan (CPE) inisudah pernah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi, dan di mana permohonandiajukan oleh pemohon yang bukan pemegang sertifikat;
c. permohonan sertifikat untuk alat danperangkat telekomunikasi kelompok jaringan dan atau kelompok akses (Non CPE),di mana sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi kelompokjaringan dan atau kelompok akses (Non CPE) ini sudah pernah diterbitkanoleh
Lembaga Sertifikasi, dan di manapermohonan diajukan oleh pemohon yang bukan pemegang sertifikat;
d. permohonan sertifikat untuk alat danperangkat telekomunikasi di mana karena keterbatasan alat ukur Balai Uji tidakdapat melakukan pengujian dengan cara pengukuran.
(2) Alat danperangkat telekomunikasi kelompok jaringan dan atau kelompok akses (Non CPE)yang dibuat oleh negara yang berbeda dengan negara di mana sertifikat untuktipe alat dan perangkat tersebut sudah pernah diterbitkan oleh LembagaSertifkasi, tidak perlu dilakukan evaluasi dokumen dalam hal pemohonsertifikasi adalah pemegang sertifikat untuk tipe alat dan
perangkattersebut.
Pasal23
(1) Pelaksanaan MRAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilaksanakan melaluievaluasi dokumen laporan hasil pengujian Balai Uji dari negara lain yang diakuioleh Badan Penetap dalam rangka MRA.
(2) Dalam haldokumen laporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masihterdapat persyaratan teknis yang belum dilakukan pengukuran, wajib dilakukanpengujian dengan cara pengukuran terhadap persyaratan teknis tersebut olehBalai Uji.
(4) Evaluasidokumen harus diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelahlaporan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secaralengkap.
Pasal24
(1) Evaluasidokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf ddan atau huruf e dilaksanakan berdasarkan hasil pengujian sebelumnya yang telahdilaksanakan oleh Balai Uji, hasil pengujian Balai Uji negara lain yang diakuioleh Badan Penetap dan atau hasil pengujian Balai Uji negara lain yang diakuioleh Badan Penetap dalam rangka MRA.
(2) Tata carapelaksanaan evaluasi dokumen oleh Lembaga Sertifikasisebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(3) Evaluasidokumen harus diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasilpengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
BABV
PENERBITANSERTIFIKAT
Pasal25
LembagaSertifikasi menerbitkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telahmemenuhi persyaratan teknis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannyaevaluasi Laporan Hasil Uji (Test Report) sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (1).
Pasal26
LembagaSertifikasi mengumumkan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memilikisertifikat melalui situs (website) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pasal27
(1) Sertifikatalat dan perangkat telekomunikasi terdiri dari :
a. Sertifikat A, untuk pabrikan ataudistributor;
b. Sertifikat B, untuk importir, perakitatau institusi.
(2) Sertifikatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan :
a. hasilpengujian dengan cara pengukuran; dan atau
b. hasilpengujian dengan cara evaluasi dokumen.
Pasal28
(1) Masa berlakusertifikat adalah 3 (tiga) tahun.
(2) Sertifikatwajib diperbaharui setelah masa berlakunya berakhir, kecuali jika alat danperangkat telekomunikasi tidak lagi dibuat, dirakit dan atau dimasukkan untukdiperdagangkan di wilayah Republik Indonesia.
(3) Pembaharuansertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LembagaSertifikasi berdasarkan pengujian evaluasi dokumen.
(4) Pembaharuansertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh pemegangsertifikat dengan mengajukan surat permohonan paling lambat 30 (tiga puluh)hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
(5) Suratpermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampirkan:
a. sertifikatasli; dan
b. suratpernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan spesifikasiteknis alat dan perangkat telekomunikasi.
Pasal29
(1) LembagaSertifikasi menerbitkan sertifikat yang telah diperbaharui paling lambat 5(lima) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima dengan lengkap.
(2) Dalam halLembaga Sertifikasi tidak menerbitkan pembaharuan sertifikat sebagaimanadimaksud pada ayat (1), sertifikat dinyatakan masih tetap berlaku sampai jangkawaktu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal berakhirnyasertifikat.
(3) Dalam halpermohonan pembaharuan sertifikat ditoiak, Lembaga Sertifikasi wajib memberikanjawaban penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak suratpermohonan diterima dengan disertai alasan penolakan.
Pasal30
Dikecualikandari ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1), sertifikat dinyatakan tidak berlakuapabila :
a. ditetapkanketentuan tentang perubahan peruntukan spektrum frekuensi radio terhadap alatdan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spectrum frekuensi radio;
b. terbuktiadanya perubahan dan atau ketidaksesuaian alat dan perangkat telekomunikasiyang telah disertifikasi dengan data yang tertera dalam sertifikat;
c. ditetapkanketentuan tentang perubahan persyaratan teknis alat dan perangkattelekomunikasi.
Pasal31
(1) Penggantiansertifikat wajib dilakukan dalam hal :
a.pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain;
b. perubahannama badan usaha;
c. perubahanalamat badan usaha;
d. sertifikathilang;
e. sertifikatrusak.
(2) Permohonanpenggantian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan denganmelampirkan:
a. kelengkapandokumen yang sah;
b. sertifikatasli, kecuali sertifikat yang hilang; c. surat pernyataan bahwa tidak adaperubahan spesifikasi teknis;
BABVI
KEWAJIBANPEMEGANG SERTIFIKAT
Pasal32
(1) Pemegangsertifikat wajib memberikan label (pelabelan) yang memuat nomor sertifikat danIdentitas Pelanggan (PLG ID) pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yangtelah bersertifikat serta kemasan/pembungkusnya sesuai format sebagaimanadimaksud dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hallabel tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telahbersertifikat, label dapat dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya.
(3) Bentuk labelsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh desain yang tercantumpada sertifikat asli.
(4) Pelabelansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum alat dan perangkattelekomunikasi diperdagangkan dan atau dipergunakan.
(5) Pemegangsertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pelabelan sebagaimana dimaksud padaayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan sertifikat denganmelampirkan contoh label.
BABVII
BIAYA
Pasal33
(1) Sertifikasidikenakan biaya yang besarnya diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yangberlaku.
(2) Biayasebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. biayapengujian; dan
b. biayapenerbitan sertifikat.
(3) Biayapengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan untuk :
a pengujiandengan cara pengukuran oleh Balai Uji berdasarkan tipe alat dan perangkattelekomunikasi; atau
b pengujiandengan cara evaluasi dokumen oleh Lembaga Sertifikasi berdasarkan tipe alat danperangkat telekomunikasi.
(4) Biayapengujian dengan cara pengukuran oleh Balai Uji milik Negara ditetapkan sesuaiketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah pemohon mendapat SuratPemberitahuan Pembayaran (SP2) dari Balai Uji milik Pemerintah.
(5) Biayapenerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkansesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah pemohon mendapat SuratPemberitahuan Pembayaran (SP2) dari Lembaga Sertifikasi.
Pasal34
(1) Besarnyabiaya pengujian dengan cara pengukuran atau evaluasi dokumen adalah sama.
(2) Dalam halpengujian dilakukan melalui uji lapangan (on s/te tesQ selain dikenakan biayapengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, dikenakan jugabiaya akomodasi, konsumsi dan atau transportasi yang besarnya diatur sesuaiketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal35
(1) Biayapenerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf bdikenakan untuk penerbitan sertifikat baru, pembaharuan sertifikat ataupenggantian sertifikat.
(2) Biayapenerbitan sertifikat yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal37
Dalam rangkapelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,dapat dilakukan pengujian secara sampel terhadap alat dan perangkattelekomunikasi.
Pasal38
Tata carapengawasan dan pengendalian ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderalbersama instansi terkait yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undanganyang berlaku.
BABIX
SANKSI
Pasal39
Pelanggaranterhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
BABX
KETENTUANPERALIHAN
Pasal40
Denganditetapkannya Peraturan Menteri ini, sertifikat alat dan perangkat telekomunikasiyang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetapberlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
BABXI
KETENTUANPENUTUP
Pasal41
Denganberlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 10Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dandinyatakan tidak berlaku
Pasal 43
PeraturanMenteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan SALINAN Peraturan inidisampaikan kepada :
1. Ketua BadanPemeriksa Keuangan
2. MenteriKoordinator Bidang Perekonomian-
3. MenteriKeuangan;
4. MenteriPerindustrian;
5. MenteriPerdagangan;
6. Menteri LuarNegeri;
7. Menteri DalamNegeri;
8. Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia-
9. Jaksa AgungRepublik Indonesia-
10. Para GubemurKepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia-
11. Sekjen,Irjen Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi danInformatika.
12. Para KepalaBiro dan Para Kepala pusat di lingkungan Setjen Departemen Komunikasi danInformatika.
LAMPIRAN I :PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09 /2008
TANGGAL : 9SEPTEMBER 2008
PROSEDURSERTIFIKASI MELALUI PENGUJIAN LABORATORIUM UJI
LAMPIRAN IA :PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09 /2008
TANGGAL : 5SEPTEMBER 2008
PROSEDURSERTIFIKASI MELALUI UJI DOKUMEN
LAMPIRAN II :PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09 /2008
TANGGAL : 9SEPTEMBER 2008
KOP SURATPERUSAHAAN
Nomor : Jakarta,
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal :Permohonan Sertifikasi
Alat danPerangkat Telekomunikasi
Kepada Yth.
LembagaSertifikasi
cq. DirekturStandardisasi Pos dan Telekomunikasi
Jl. MedanMerdeka Barat No. 17
JAKARTA 10110
1. Bersama inidengan hormat kami mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkattelekomunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor:....../PER/M.KOMINFO/......./2008 tentang Sertifikasi Alat dan PerangkatTelekomunikasi.
2. Terlampirdisampaikan persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari :
a. copy dokumenakta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada;
b. copy NomorPokok Wajib Pajak (NPWP);
c copy TandaDaftar Perusahaan (TDP) untuk distributor;
d. dokumen aslipenunjukan dari pabrikan untuk distributor;
e. copy NomorPengenal Importir Khusus (NPIK) bagi pemohon Sertifikat B;
f. suratpernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atasmaterai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untukdiperdagangkan;
g. copy dokumenpenunjang teknis dan operasional;
h. copy hasilpengujian EMC dan pernyataan tertulis bermeterai dari pemohon terhadapkebenaran hasil pengujian EMC, dalam hal pengujian EMC dilakukan melaluievaluasi dokumen;
i. copy dokumenMRA, untuk pelaksanaan evaluasi dokumen yang berkaitan dengan MRA.
j. suratpernyataan di atas meterai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwaspesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) adalah sama denganspesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) yang telah mendapatsertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen;
k. suratpernyataan di atas meterai dari pabrikan yang menjamin spesifikasi teknis dankualitas alat dan perangkat telekomunikasi kelompok jaringan dan atau kelompokakses (A/on CPE) adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat danperangkat telekomunikasi kelompok jaringan dan atau kelompok akses (Non CPE) yangtelah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
3. Demikianpermohonan ini kami ajukan untuk dipertimbangkan dan jika dapat disetujui, kamimenyatakan bersedia untuk mematuhi dan dikenakan sanksi sesuai ketentuanperundang-undangan yang berlaku.
………………………………
Materai
Rp. 6.000,-
(................................................)
Nama,TandaTangan Pimpinan
LAMPIRAN III :PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09 /2008
TANGGAL : 5SEPTEMBER 2008
KOP SURAT
DIREKTORATJENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
Nomor : Jakarta,
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal : SuratPengantar Pengujian
Perangkat (SP3)
Kepada Yth
Balai Uji
1. SesuaiPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
...../PER/M.KOMINFO/......./2008tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasiditetapkan bahwa:
telah memenuhipersyaratan untuk dilakukan pengujian di Balai Uji
tersebut diatas.
2. SuratPengantar Pengujian perangkat ini hanya ditujukan pada pihak yang
ditunjuk danberlaku sesuai data tersebut di atas.
A.n. DIREKTURSTANDARDISASI POSTEL
KASUBDIT...........................................
(..............................................................)
Tembusan Yth :
1. DirekturStandardisasi Postel (sebagai laporan);
2. Pemohon.
LAMPIRAN IV :PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09 /2008
TANGGAL : 5SEPTEMBER 2008
KOP SURATDIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
Nomor : Jakarta,
Klasifikasi :
Lampiran :
Perihal :Penolakan Permohonan Sertifikat
Alat danPerangkat Telekomunikasi.
Kepada Yth
Pemohon
Di
...............................
1. Menunjuksurat permohonan Saudara Nomor: ................ tanggal ...................perihalPermohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan sesuai PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor : ...../PER/M.KOMINFO/......./2007tentang Sertifikasi Alat
dan PerangkatTelekomunikasi, setelah dilakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Uji (TestReport) yang diterbitkan oleh balai uji kami memutudkan bahwa tipe alat danperangkat telekomunikasi yang Saudara ajukan tidak memenuhi persyaratan teknisyang dipersyaratkan.
2. Sehubungandengan hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara belum dapat dupenuhi.
3. Demikiandisampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima-kasih.
A.n. DIREKTURSTANDARDISASI POSTEL
KASUBDIT...........................................
(..............................................................)
LAMPIRAN V :PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09 /2008
TANGGAL : 5SEPTEMBER 2008
LAMPIRAN VI :PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09 /2008
TANGGAL : 5SEPTEMBER 2008
LAMPIRAN VII :PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR : 29/PER/M.KOMINFO/09 /2008
TANGGAL : 5SEPTEMBER 2008
Format label :
[ Nomorsertifikat ]
[ NomorPLG.ID ]
Keterangan :
a. [ NomorSertifikat ] adalah Nomor sertifikat yang diterbitkan untuk setiap alat
dan perangkattelekomunikasi.
c. [ Nomor PLG.ID ] adalah Nomor PLG. ID (identitas pelanggan) berdasarkan
database LembagaSertifikasi.
Contoh label :
1234/POSTEL/2007
123456
