Pendahuluan
Etika
berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik
dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan
hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk
itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang
terikat pada kesusilaan. Etika (ethics) dapat disamakan dengan ilmu Akhlak, yaitu studi
yang sistematis tentang tabiat dari pengertian nilai “baik”, “buruk’,
“seharusnya”, “benar”, “salah”, dsb, serta prinsip-prinsip yang umum yang
membenarkan dalam menggunakannya terhadap sesuatu (disebut juga filsafat moral).
Arti menurut
bahasa, etika dibedakan artinya dengan moral (Kamus Besar Bahasa
Indonesia). Etika merupakan: 1). Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk, serta hak dan kewajiban moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak; 3) nilai mengenai benar dan salah yang
dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan moral berarti: 1)
ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap,
kewajiban dan sebagainya; 2) -kondisi mental yang membuat orang berani,
bersemangat, bergairah, berdisiplin; -isi hati atau keadan perasaan sebagaimana
terungkap dalam perbuatan.
Etika dapat
dipandang sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab
suatu pertanyaan yang fundamental yaitu bagaimana manusia harus hidup dan
bertindak ? Moral memuat ajaran-ajaran, wejangan-wejangan,
patokan-patokan bagaiamana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi
manusia yang baik. Etika merupakan filsafat/pemikiran kritis dan mendasar
tentang ajaran dan pandangan moral.
Keterikatan Etika Umum
Perwujudan dari
etika profesi semestinya tercermin dalam perilaku seseorang yang
mendudukki suatu profesi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan
kegiatan profesional merupakan karya pelayanan terhadap masyarakat, dengan
demikan menjadi satu dengan pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Pelaksanaan
profesi hukum bermakna bagi kepentingan masyarakat yaitu memasuki ranah yang
diberi kandungan NILAI dalam masyarakat, seperti: pencarian keadilan dan
kebenaran, penegakan hukum, penghormatan HAM.. Ini membawa akibat
pelaksanaan etika profesi hukum tidak dapat dilepaskan dengan kebudayaan yang
berkembang di dalam masyarakat.
Etika profesi
dipahami sebagai metoda-metoda, kaidah-kaidah, nilai-nilai kepedulian yang
berhubungan dengan itu yang menuntun seseorang dalam memenuhi tanggung-jawab
profesinya (Satjipto Rahardjo, Seminar Kejahatan Profesi, 1992).
Kebudayaan
tersebut dalam wujud idiil merupakan keseluruhan ide-ide, nilai-nilai yang
memberikan arah, mengendalikan, dan mengatur tata kelakuan manusia dalam
masyarakat. Perwujudan ini termasuk etika pada umumnya. Oleh karena itu etika
profesi bidang hukum tidak boleh bertentangan dengan etika pada umumnya, atau
etika pada umumnya menyangkut etika profesi bidang hukum
mengkristalisasikan diri dalam etika manusia dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban
profesionalnya. Di samping itu, kebudayaan mempunyai unsur-unsur, di
antaranya: ilmu pengetahuan. Berdasarkan ini, ilmu pengetahuan merupakan
unsur dari kebudayaan maka penerapan dan perkembangan ilmu pengetahuan
terikat dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan.
Hal tersebut
dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan profesi khususnya profesi bidang hukum
dituntut penguasaan tindakan yang dilandasi penerapan ilmu pengetahuan
untuk memecahkan persoalan-persoalan masyarakat, maka penerapan ilmu itu pun
terikat dengan nilai-nilai budaya masyarakatnya.
Etika profesi
(di bidang hukum) pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntunan
tingkah-laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya sama-sama
dapat dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut, apabila
dibandingkan, hukum mempunyai tujuan agar di dalam suatu masyarakat terdapat
ketertiban karena hukum menghendaki agar tingkah-laku manusia sesuai
dengan hukum yang berlaku. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia
berada dalam kehendak batiniah yang baik. Di sini yang dituju bukan
terpenuhinya sikap perbuatan lahiriah, akan tetapi sikap batin manusia yang
bersumber pada hati nurani, karena itu diharapkan tercipta manusia yang berbudi
luhur.
Akhlaq: Induk Etika
Pelaksanaan
etika profesi di bidang hukum menyangkut masalah hati nurani, maka diperlukan
integritas moral dari para individu pemegang profesi. Untuk itu, diperlukan
penghayatan dan pengamalan agama. Demikian juga masalah etika
berkaitan dengan pandangan hidup dan persoalan-persoalan kesusilaan.
Pandangan hidup ini dalam kerangka Bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari
Falsafah Pancasila, sehingga sila-sila Pancasila harus menaungi tuntunan yang
ditentukan dalam etika profesi. Oleh sebab itu, pelaksanaannya merupakan
realisasi tingkah laku fungsional dari pelaksanaan tugas dan kewajiban profesi
yang berke-Tuhan-an, berperikemanusiaan, bersemangat persatuan, berkerakyatan
dan berkeadilan. Pendek kata, unsur agamis menjadi masukan pelaksanaan etika
dalam pelaksanaan riilnya dalam berprofesi, yang bersubtansi cita
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memaknai ajaran
dan nilai-nilai agama yang menjadi orientasi manusia sebagai “perbuatan baik”, dalam hal ini kita memasuki apa yang disebut Akhlaq, yang
lebih khusus lagi sebagai ihsan yang merupakan kesadaran sebagai penyeimbang
rasionalitas dan membentuk persepsi keagamaan yang intiutif melalui penghayatan
dan pengamalan tindakannya.
Al ihsan mencakup pengertian segala perbuatan yang baik, semua
interaksi antara manusia dengan Tuhannya, atau antar manusia dengan sesama
maupun lingkungannya, yang dapat mengangkat dan meningkatkan martabat dan
kedudukan kemanusiaannya, mengembangkan kualitas dirinya dan juga dapat
mendekatkannya kepada Tuhan. Al ihsan ini meliputi tiga dimensi kesadaran
batin, yaitu:
1)
kepekaan teologis dan intensitas hubungan antara makhluk-makhluk
dengan Tuhan: ajaran Hadis,”Beribadahlah kepada Allah seakan-akan
kamu melihat secara langsung”. Al Ghazali= seseorang menghadap sang raja,
dapat melihat pandangan raja tertuju kepadanya, disebut MAQAM
MUSYAHADAH. “Kalau tidak mampu melihatnya, sadarilah bahwa Allah selalu
melihatmu”. Ibaratnya: orang buta menghadap raja, disebut MAQAM MURAQABAH.
2)
kepedulian sosial: banyak
keprihatinan thd realitas sosial mulai dari rumah tangganya sendiri sampai
dengan yang lebih luas (bakti orang tua, menyantuni anak yatim, orang
miskin, orang-orang tertindas), bahkan hubungan manusiawi yang lebih luas (Al
Baqarah 177, Az Dariayt 15-19, An Nisa 36, ali Imran 134). Hadis-riwayat Imam
Muslim, Nabi bersabda:”Sesungguhnya Allah mewajibkan al ihsan dalam segala
masalah. Oleh karena itu, jika kalian berperang pun harus dengan cara ksatria,
dan jika menyembelih binatang pun harus dengan cara yang baik”. Kisah Abu
Darda: hidup zuhud (asetik).
3)
ketahanan mental: menghadapi
tantangan kehidupan yang sulit, ketabahan menekuni suatu pekerjaan yang berat,
sabar menghadapi musibah, juga dalam menghadapi godaan materi, dsb.
Hal tersebut
dihayati dan dipraktekkan —seseorang menjadi private culture.
Rosul—AL MUHSINUN= orang yang melaksanakan ihsan (As Shaffaat, 80,110, 121, dan 131).
Al Ghazali mengemukakan bahwa nilai-nilai etis
yang diajarkan oleh Islam bersumber pada empat prinsip penting, yang
disebut sebagai ummahatul
akhlaq (nilai induk ajaran moral). Ini mentukan
kesadaran dan kegiatan batin sesorang (a’maalul-qulub) yang pada gilirannya akan mempengaruhi penampilan sikap-laku dan tindakan
fisik (a’maalul-jawarih). Keempat prinsip penting tersebut adalah:
a.
Al hikmah merupakan kemampuan kognitif dalam menetapkan pilihan
yang terbaik dalam pemikiran, sikap maupun tindakan;
b.
Al ‘adalah merupakan
kondisi mental yang memiliki kemampuan pengendalian terhadap nafsu, emosi
maupun subyektivitas, dan mengarahkan kecenderungannya pada kebenaran dan
obyektivitas;
c.
Al ‘iffah merupakan
ketahanan diri dalam menata sikap dan tindakan sehingga tidak terjebak dalam
ketamakan materi, prestise, dan selera hedonistik;
d.
As Syaja’ah merupakan
keberanian secara moral untuk melakukan tugas maupun kewajiban dengan
pertimbangan nalar dan integritas moral.
Kode Etik
Penjelasan
pengertian kode etik ditelusuri makna etimologisnya. Kode berarti
tulisan, tanda-tanda, kata-kata yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
pengertian etik sebagaimana telah dijelaskan. Kode etik merupakan
norma-norma dan asas-asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan ukuran tingkah laku. Di sini dapat dipahami bahwa kode etik itu
keberlakuannya untuk kalangan kelompok tertentu, seperti: kelompok profesi
advokat, hakim, dsb, yang berfungsi untuk mengukur tingkah laku berkaitan
dengan profesinya ( professional
conducts), bagaimana pelaksanaan profesinya itu baik atau
buruk, benar atau salah, sudah yang seharusnya ataukah tidak.
Apa pengertian
kode etik menurutt istilah, diajukan penjelasan dari Ig. Suwarno, Soebyakto
sebagaimana dikutip oleh Ign. Ridwan Widyadharma (1991). Kode etik
merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yaang ditetapkan bersama dan
ditaati bersama oleh para anggota yang tergabung dalam suatu organisasi
(organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik profesi merupakan suatu
bentuk persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para
anggotanya. Jadi kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang
disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode
etik merupakan cerminan dari etika profesi, sebagai suatu ikatan, suatu aturan
(tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk
kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan yaitu apa yang
tidak boleh diperbuat atau dilakukan, tidak hanya dalam menjalankan profesinya,
melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat.
Pentingnya kode
etik bagi suatu profesi (Austin, dalam Liliana, 1995) menyangkut:
1.
professional codes of ethics serve to increase the prestige of the
profession,
2.
ethical codes provide some guidelines for right or wrong behaviour of
members of the organization. In addition, they help in controlling internal
disagreements and bickering among professionals within the organization and
accelerate the process of consensual behavior,
3.
the provide clients and prospective clients some protection from
incompetence and charlatanism in the knowledge that a psychotherapist belons to
a professional organization that has a code of ethics. Also, the provide
the mental health professions some measure of assurance that the behavior of
individual psychotherapist will not be detrimental to the profession. In
addition, codes of ethics help to protect psychotherapist from the public,
especially in regard to malpractice suits,
4.
they enable the profession to regulate itself and function autonomously,
without being solely controlled by the government or by governmental
regulations,
5.
they provide supervisors, consultants, and other professional with a basis
for appraising and evaluating practitioner activities,
6.
ethical guidelines may assist counselor educators in designing and
implementing counselor training course.
Advokat/penasihat
hukum adalah termasuk di dalam kalangan profesionaal, yang dalam pelaksanaan
profesinya memerlukan suatu tuntunan dan tolok ukur etik bagaimana sebaiknya
menjalankan profsi sebaik-baiknya, dan dapat menghindari perilaku profesi
yang buruk/jahat. Ini terkait denga etika profesi yang arus dipatuhi dan dengan
demikian diharapkan kehormatan profesi dapat dijaga dan dipertahankan.
Ketentuan-ketentuan etika profesi tersebut dapat dilihat dalam kode etik
profesi (advokat).
Hal-hal yang
merupakan subtansi dari kode etik advokat menyangkut:
1.
peraturan yang
bersangkutan dengan keahlian. Di sini memuat tentang persyaratan untuk menjadi
anggota, peraturan yang mewajibkan untuk mengikuti pelatihan, peraturan untuk
memperoleh advis,
2.
peraturan
mengenai sifat-sifat pribadi, yang terdiri dari ketentuan yang tidak membenarkan
pengikatan diri pada suatu badan usaha, rahasia jabatan, kewajiban menghormati
klien, jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih konsultan, dan
kewenangan konsultan untuk menerima atau menolak,
3.
peraturan yang
bertalian dengan harta kekayaan dari klien yang diurus. Dalam hal ini
dibutuhkan kejujuran dan integritas bagi para anggota profesi yang
dijadikan persyaratan keanggotaan. Bagi klien yang kemungkinan menjadi
korban diberi ganti kerugian.
4.
Peraturan yang
menjaga dipegang teguhnya prinsip hubungan baik antara rekan seprofesi maupun
dengan profesi-profesi lainnya. Di sini mencakup peraturan kewajiban menjaga
nama profesinya, menghormati kawan seprofesi, tidak dibenarkan mencuri klien
dari rekan seprofesi, larangan mengiklankan diri dan persaingan tarif.
Sistematika
kode etik advokat terdiri dari:
1. kepribadian advokat,
2. hubungan dengan klien,
3. hubungan dengan teman sejawat,
4. cara bertindak dalam menangani perkara
5. ketentuan-ketentuan lain,
6. pelaksanaan kode etik advokat.
Tantangan Globalisasi dan Standar Profesi
Perubahan dan
perkembangan masyarakat saat ini telah berlangsung sangat cepat, sebagai
suatu proses transformasi masyarakat industri menjadi masyarakat informasi,
yaitu suatu masyarakat yang kehidupan dan kemajuannya sangat dipengaruhi oleh
penguasaan atas informasi. Dampaknya adalah telah berlangsung perubahan yang
revolusioner menyangkut segala segi kehidupan, yang kaitannya dengan tata
hubungan internasional antar bangsa menjadi bersifat global.
Kecenderungan
globalisasi mau tidak mau memasuki ranah kehidupan kita dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dalam kehidupan hukum harus
memperhitungkkan instrumen-instrumen hukum internasional dan
pemikiran-pemikiran yang mendunia. Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur
utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi
yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan
tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi
terciptanya sistem ekonomi yang terbuka.
Globalisasi mengandung makna yang dalam dan
terjadi di segala aspek kehidupan, seperti: politik, ekonomi, sosial-budaya,
IPTEK, dan sebagainya. Dalam dunia bisnis, misalnya , globalisasi tidak hanya
sekedar berdagang di seluruh dunia dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan
antara kualias global hasil produksi dengan kebutuhan khas konsumen yang
bersifat lokal. Cara baru ini dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa
yang semakin meningkat, berlakunya standar-standar dan kkualitas baku
internasional, melemahnya etnosentris sempit, peningkatan peran swasta.
Ekspansi
perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT
( the General
Agreement on Tarrif and Trade). GATT
sebenarnya merupakan kontrak antar partner dagang untuk tidak
memperlakukan secara diskriminatif, proteksionis. Kesepakatan-kesepakatan
dilaksanakan pada kegiatan putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay
(1986) yang menarik karena berhasil dibentuknya WTO ( World Trade Organization) yang dimulai 1 Januari 1995. Kesepakatan untuk mendirikan WTO
mengulangi tujuan GATT, yakni meningkatkan standar kehidupan dan pendapatan
menjamin kesempatan kerja, memperluas produksi dan perdagangan, serta
mengoptimalkan penggunaan sumber daya di dunia. WTO memudahkan implementasi
instrumen hukum putaran Uruguay, menyediakan forum negosiasi antar negara dan
melakukan pemantauan periodik terhadap kebijakan perdagangan negara-negara anggota.
Tantangan bagi
Indonesia untuk menghadapi era globalisasi tersebut adalah penyiapan SDM,
kaitannya dengan hukum adalah termasuk aparat penegak hukum. Dalam hal tuntutan
profesionalisme, penyesuaian standar-standar etika profesi yang universal.
Dalam hal ini, kedudukan advokat menjadi strategis dalam rangka
pemberian jasa hukum dalam era global. Untuk konteks makalah ini
perlu difokuskan mengenai: organsisasi advokat dan standar profesi yang
bersifat internasional, penguasaan subtansi hukum yang bersifat
global, serta pengorganisasian/pengelolaan jasa hukum.
Konggres PBB (Eighth United Nation Congress on the Prevention of
Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27
August – 7 September 1990), di antaranya menetapkan kaitannya dengan pentingnya
peran penasihat hukum/pengacara (lawyers) dan jasa hukum sebagai
realisasi dari HAM, serta ditentukan pula standar profesinya.
· All persons are entitled to call up on the assistance
of a lawyers of the choice to protect and establish their rights and to defend
them in all stages of criminal proceeding.
· Governments shall ensure that efficient procedures and
responsive mechanism for effective and equal access to lawyers are provided for
all persons within their territory and subject to their jurisdiction, without
distinction of any kind, such as discrimination based on race, colour, ethnic
origin, sex, language, religion, political or other opinion, national or social
origin, property, birth, economic or other status.
DUTIES AND RESPONSIBILITIES
· Lawyers shall at all times maintain the honour and
dignity of their profession as essential agents of the adminstration
justice.
· The duties of lawyers towards their clients shall
include :
+ Advising clients as to their legal rights and
obligations, and as to the working of the legal system in so far as it is
relevant to the legal rights and obligations of the clients.
+ Assisting clients in every appropriate
way, and taking legal action to protect their interest.
+ Assisting clients before courts,
tribunals or administrative authorities, where appropriate.
· Lawyers, in protecting the rights of their clients and
in promoting the cause of justice, shall seek to uphold humans rights and
fundamental freedoms recognized by national and international law and
shall at all times act freely and diligently in accordance with the
law and recognized standards and ethics of the legal profession.
· Lawyers shall always loyally respect the interests of
their clients.
Dalam kehidupan global akan ditekankan sikap
profesionalisme dalam segala segi, karena itu menjadi penting sekali keberadaan
suatu kode etik, yang bersifat nasional maupun internasional. Contohnya dalam
tingkat internasinal terdapat: Codes of Conduct for Multinational Enterprises, Code of Conduct for Law
Enforcement Officials, Basic Principle on the Role of Lawyer, dan
Guidelines on the Role of Prosecutors.
Sehubungan dengan profesi advokat, dikenal adanya Internasional Bar Association (IBA), Union Internationale des Advocats (UIA), the Law
Association for Asia and the Pasific (Lawasia), Bar
Association of India, Amirican Bar Association (ABA), Malaysian
Bar Association (MBA), Inter-Pacific Bar Association (IPBA).
The world Conference of the Independence Justice
(Montreal, 1983):
· Advokat (lawyer):
a person
qualified and authorized to practice before the courts and to
advise and represent his clients in legal matters.
· Kebebasan Profesi
The legal
profession is one of the institutions referred to in the preamble to this
declaration. Its independence constitutes an essential gurantee the promotion
and protection of human rights.
There shall be
a fair and equitable system of administration of justice which guarantee the
independence of lawyer in the discharge of their professional duties without
any restrictions, influences, inducements, pressures, threats or interference,
direct or indirect, from any quarter or for any reason.
· Hak dan Kewajiban Advokat:
- Lawyers shall
enjoy freedom of belief, expressions, association aand assembly, and in
prticular they shall have the right to;
a.
take part in public discussion of matters concerning the law and the
adminstration of justice,
b.
join or form freely local, nat
c.
ional, and international organizations,
d.
propose and recommend well considered law reforms in the public interest
and inform the public about such matters, and
e.
take full and active part in political, social, and cultural life of their
country.
-The duties of lawyer towards his clients include:
a.
advising the client as to his legal rights and obligations,
b.
taking legal action to protect him and his interest, and, where required,
c.
repressenting him before courts, tribunals or administrative authorities.
· Kebebasan Berorganisasi
I B A Standard
for the Independence of the Legal Profession:
There shall be
established in each jurisdiction one or more independent and self-governing
associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive
body shall be freely elected by all the members without interference of
any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their
right to form or join in addition other professional association of lawyers and
jurists.
Perjanjian pembentukan WTO besrta lampirannnya, yang
ditandangani di Marakesh 15 April 1994 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1994. Hal ini membawa konsekuensi bagi
setiap warga negara dan badan hukum Indonesia yang berkecimpung di dunia bisnis
wajib menaati ketentuan perjanjian tersebut. Di samping itu, secara
makro perjanjian tersebut berdampak langsung pada produk-produk
hukum ekonomi yang perlu diperbaharui dan disempurnakan agar tidak menimbulan
konflik hukum yang merugikan
Bidang-bidang
hukum ekonomi yang menerima dampak langsung dari Perjanjian Putaran Uruguay
dapat dikemukakan sebagai-berikut:
1.
Hukum Hak atas
kekayaan Intelektual
2.
Hukum investasi
berkaitan dengan perdagangan
3.
Hukum
persaingan
4.
Hukum
Penyelesain sengketa
5.
Hukum Kontrak
6.
Hukum perseroan
dan pasar modal.
7.
Informasi
hukum.
Untuk
menghadapi perkembngan masyarakat global menjadikan pemberian jasa
hukum memerlukan pengelolaan dengan cara-cara manajemen moderen.
Jasa hukum yang dilakukan oleh suatu institusi dengan berbagai bentuk, seperti:
law office, law firm, mensyaratkkan kinerja sebagaimana suatu perusahaan,
sehingga asas-asas efektif dan efisien berlaku baginya. Bekerjanya
melalui proses fungsi-fungsi menajemen: planning, organizing, directing, controlling. Sehubungan dengan ini, perlu diajukan prisip
-prinsip dalam pengelolaan , yaitu:
1.
prisip
rasional,
2.
prinsip
kompetensi,
3.
prinsip
pembagian kerja,
4.
prinsip
koordinasi dan kolaborasi.
