You Are Here: Home - TOPLIST INFO - ETIKA PROFESI DI BIDANG HUKUM

Sudah tidak musim berprofesi memperhtaikan etika, sekarang ya “menghalalkan segala cara” menjalankan profesi untuk memperoleh keuntungan materi yang sebesar-besarnya. Apakah penting etika  bagi penegak hukum.


        Pendahuluan

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari  yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti:  apakah yang disebut baik itu,  apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan. Etika (ethics) dapat disamakan dengan ilmu Akhlak, yaitu studi yang sistematis tentang tabiat dari pengertian nilai “baik”, “buruk’, “seharusnya”, “benar”, “salah”, dsb, serta prinsip-prinsip yang umum yang membenarkan dalam menggunakannya terhadap sesuatu  (disebut juga filsafat moral).

Arti menurut bahasa, etika dibedakan artinya dengan moral (Kamus Besar Bahasa Indonesia).  Etika merupakan: 1). Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta hak dan kewajiban moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3)  nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.  Sedangkan moral berarti: 1) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai  perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya; 2) -kondisi mental yang membuat orang berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin; -isi hati atau keadan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan.

Etika dapat dipandang sebagai sarana orientasi bagi  usaha manusia untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental yaitu bagaimana manusia harus hidup dan bertindak ?  Moral memuat ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, patokan-patokan bagaiamana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika merupakan filsafat/pemikiran kritis dan mendasar tentang  ajaran dan pandangan moral.
         
Keterikatan Etika  Umum

Perwujudan dari etika profesi semestinya  tercermin dalam perilaku seseorang yang mendudukki suatu profesi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan kegiatan profesional merupakan karya pelayanan terhadap masyarakat, dengan demikan menjadi satu dengan pergaulan  hidup dalam bermasyarakat. Pelaksanaan profesi hukum bermakna bagi kepentingan masyarakat yaitu memasuki ranah yang diberi  kandungan NILAI dalam masyarakat, seperti: pencarian keadilan dan kebenaran, penegakan hukum, penghormatan HAM..  Ini membawa akibat pelaksanaan etika profesi hukum tidak dapat dilepaskan dengan kebudayaan yang berkembang di dalam masyarakat.

Etika profesi dipahami sebagai metoda-metoda, kaidah-kaidah, nilai-nilai kepedulian yang berhubungan dengan itu yang menuntun seseorang dalam memenuhi tanggung-jawab profesinya (Satjipto Rahardjo, Seminar Kejahatan Profesi, 1992).

Kebudayaan tersebut dalam wujud idiil merupakan keseluruhan ide-ide, nilai-nilai yang memberikan arah, mengendalikan, dan mengatur tata kelakuan manusia dalam masyarakat. Perwujudan ini termasuk etika pada umumnya. Oleh karena itu etika profesi bidang hukum tidak boleh bertentangan dengan etika pada umumnya, atau etika pada umumnya menyangkut  etika profesi bidang hukum mengkristalisasikan diri dalam etika manusia dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban profesionalnya.  Di samping itu, kebudayaan mempunyai unsur-unsur, di antaranya:  ilmu pengetahuan. Berdasarkan ini, ilmu pengetahuan merupakan unsur  dari kebudayaan maka penerapan dan perkembangan ilmu pengetahuan terikat dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. 

Hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan profesi khususnya profesi bidang hukum dituntut penguasaan tindakan yang dilandasi penerapan ilmu pengetahuan  untuk memecahkan  persoalan-persoalan masyarakat, maka penerapan ilmu itu pun terikat dengan nilai-nilai budaya masyarakatnya.

Etika profesi (di bidang hukum) pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntunan tingkah-laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya sama-sama dapat dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut, apabila dibandingkan, hukum mempunyai tujuan agar di dalam suatu masyarakat terdapat ketertiban karena hukum menghendaki  agar tingkah-laku manusia sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik. Di sini yang dituju bukan terpenuhinya sikap perbuatan lahiriah, akan tetapi sikap batin manusia yang bersumber pada hati nurani, karena itu diharapkan tercipta manusia yang berbudi luhur.

Akhlaq:  Induk Etika

Pelaksanaan etika profesi di bidang hukum menyangkut masalah hati nurani, maka diperlukan integritas moral dari para individu pemegang profesi. Untuk itu, diperlukan penghayatan dan pengamalan agama. Demikian juga  masalah etika berkaitan  dengan pandangan hidup dan persoalan-persoalan kesusilaan. Pandangan hidup ini dalam kerangka Bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari Falsafah Pancasila, sehingga sila-sila Pancasila harus menaungi tuntunan yang ditentukan dalam etika profesi. Oleh sebab itu, pelaksanaannya merupakan realisasi tingkah laku fungsional dari pelaksanaan tugas dan kewajiban profesi yang berke-Tuhan-an, berperikemanusiaan, bersemangat persatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Pendek kata, unsur agamis menjadi masukan pelaksanaan etika dalam pelaksanaan riilnya dalam berprofesi,  yang bersubtansi cita Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memaknai ajaran dan nilai-nilai agama yang menjadi orientasi manusia sebagai “perbuatan baik”, dalam hal ini kita memasuki apa yang disebut  Akhlaq, yang  lebih khusus lagi sebagai ihsan yang  merupakan kesadaran sebagai penyeimbang rasionalitas dan membentuk persepsi keagamaan yang intiutif melalui penghayatan dan pengamalan tindakannya.

Al ihsan mencakup pengertian segala perbuatan yang baik, semua interaksi antara manusia dengan Tuhannya, atau antar manusia dengan sesama maupun lingkungannya, yang dapat mengangkat dan meningkatkan martabat dan kedudukan kemanusiaannya, mengembangkan kualitas dirinya dan juga dapat mendekatkannya kepada Tuhan. Al ihsan ini  meliputi tiga dimensi kesadaran batin, yaitu:
1)      kepekaan teologis dan intensitas hubungan  antara makhluk-makhluk dengan Tuhan: ajaran Hadis,”Beribadahlah kepada Allah seakan-akan kamu melihat  secara langsung”. Al Ghazali= seseorang menghadap sang raja, dapat melihat pandangan raja tertuju kepadanya,  disebut MAQAM MUSYAHADAH.  “Kalau tidak mampu melihatnya, sadarilah bahwa Allah selalu melihatmu”. Ibaratnya: orang buta menghadap raja, disebut MAQAM MURAQABAH.
2)      kepedulian sosial:  banyak keprihatinan thd realitas sosial mulai dari rumah tangganya sendiri sampai dengan yang lebih luas (bakti orang tua, menyantuni anak yatim, orang  miskin, orang-orang tertindas), bahkan hubungan manusiawi yang lebih luas (Al Baqarah 177, Az Dariayt 15-19, An Nisa 36, ali Imran 134). Hadis-riwayat Imam Muslim, Nabi bersabda:”Sesungguhnya Allah mewajibkan al ihsan dalam segala masalah. Oleh karena itu, jika kalian berperang pun harus dengan cara ksatria, dan jika menyembelih binatang pun harus dengan cara yang baik”. Kisah Abu Darda: hidup zuhud (asetik).
3)      ketahanan mental:  menghadapi tantangan kehidupan yang sulit, ketabahan menekuni suatu pekerjaan yang berat, sabar menghadapi musibah, juga dalam menghadapi godaan materi, dsb.

Hal tersebut dihayati dan dipraktekkan —seseorang menjadi private culture.
Rosul—AL MUHSINUN= orang yang melaksanakan ihsan (As Shaffaat, 80,110, 121, dan 131).

Al Ghazali mengemukakan bahwa nilai-nilai etis  yang diajarkan  oleh Islam bersumber pada empat  prinsip penting, yang disebut sebagai ummahatul akhlaq (nilai induk ajaran moral). Ini mentukan  kesadaran dan kegiatan batin sesorang (a’maalul-qulub) yang pada gilirannya akan mempengaruhi penampilan sikap-laku dan tindakan fisik (a’maalul-jawarih).  Keempat prinsip penting tersebut adalah:
a.       Al hikmah merupakan kemampuan kognitif dalam menetapkan pilihan yang terbaik dalam pemikiran, sikap maupun tindakan;
b.      Al ‘adalah merupakan kondisi mental yang memiliki kemampuan pengendalian terhadap nafsu, emosi maupun subyektivitas, dan mengarahkan kecenderungannya pada kebenaran dan obyektivitas;
c.       Al ‘iffah  merupakan ketahanan diri dalam menata sikap dan tindakan sehingga tidak terjebak dalam ketamakan materi, prestise, dan selera hedonistik;
d.      As Syaja’ah merupakan keberanian secara moral untuk melakukan tugas maupun kewajiban dengan pertimbangan nalar dan integritas moral.


Kode Etik

Penjelasan pengertian kode etik ditelusuri makna etimologisnya. Kode  berarti tulisan, tanda-tanda, kata-kata yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, pengertian etik sebagaimana telah dijelaskan.  Kode etik merupakan norma-norma dan asas-asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku. Di sini dapat dipahami bahwa kode etik itu keberlakuannya untuk kalangan kelompok tertentu, seperti: kelompok profesi advokat, hakim, dsb, yang berfungsi untuk mengukur  tingkah laku berkaitan dengan profesinya ( professional conducts), bagaimana pelaksanaan profesinya itu baik atau buruk, benar atau salah, sudah yang seharusnya ataukah tidak.

Apa pengertian kode etik menurutt istilah, diajukan penjelasan dari Ig. Suwarno, Soebyakto sebagaimana dikutip oleh Ign. Ridwan Widyadharma (1991). Kode  etik  merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yaang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para  anggota yang tergabung dalam suatu organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik  profesi merupakan suatu bentuk persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggotanya. Jadi kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik merupakan cerminan dari etika profesi, sebagai suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan, tidak hanya dalam menjalankan profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat.

Pentingnya kode etik bagi suatu profesi (Austin, dalam Liliana, 1995) menyangkut:
1.                       professional codes of ethics serve to increase the prestige of the profession,
2.                       ethical codes provide some guidelines for right or wrong behaviour of members of the organization. In addition, they help in controlling internal disagreements and bickering among professionals within the organization and accelerate the process of consensual behavior,
3.                       the provide clients and prospective clients some protection from incompetence and charlatanism in the knowledge that a psychotherapist belons to a professional organization that has a code  of ethics. Also, the provide the mental health professions some measure of assurance that the behavior of individual psychotherapist will not be detrimental to the profession. In addition, codes of ethics help to protect psychotherapist from the public, especially in  regard to malpractice suits,
4.                       they enable the profession to regulate itself and function autonomously, without being solely controlled by the government or by governmental regulations,
5.                       they provide supervisors, consultants, and other professional with a basis for appraising and evaluating practitioner activities,
6.                       ethical guidelines may assist counselor educators in designing and implementing counselor training course.

Advokat/penasihat hukum adalah termasuk di dalam  kalangan profesionaal, yang dalam pelaksanaan profesinya memerlukan suatu tuntunan dan tolok ukur etik bagaimana sebaiknya menjalankan profsi  sebaik-baiknya, dan dapat menghindari perilaku profesi yang buruk/jahat. Ini terkait denga etika profesi yang arus dipatuhi dan dengan demikian diharapkan kehormatan profesi dapat dijaga dan dipertahankan. Ketentuan-ketentuan etika profesi tersebut dapat dilihat dalam kode etik profesi (advokat).

Hal-hal yang merupakan subtansi dari kode etik advokat menyangkut:
1.                     peraturan yang bersangkutan dengan keahlian. Di sini memuat tentang persyaratan untuk menjadi anggota, peraturan yang mewajibkan untuk mengikuti pelatihan, peraturan untuk memperoleh advis,
2.                     peraturan mengenai sifat-sifat pribadi, yang terdiri dari ketentuan yang tidak membenarkan pengikatan diri pada suatu badan usaha, rahasia jabatan, kewajiban menghormati klien, jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih konsultan, dan kewenangan konsultan untuk menerima atau menolak,
3.                     peraturan yang bertalian dengan harta kekayaan dari klien yang diurus. Dalam hal ini  dibutuhkan  kejujuran dan integritas bagi para anggota  profesi yang dijadikan persyaratan keanggotaan. Bagi klien  yang kemungkinan menjadi korban diberi ganti kerugian.
4.                     Peraturan yang menjaga dipegang teguhnya prinsip hubungan baik antara rekan seprofesi maupun dengan profesi-profesi lainnya. Di sini mencakup peraturan kewajiban menjaga nama profesinya, menghormati kawan seprofesi, tidak dibenarkan mencuri klien dari rekan seprofesi, larangan mengiklankan diri dan persaingan tarif.

Sistematika kode etik advokat terdiri dari:
1.     kepribadian advokat,
2.     hubungan dengan klien,
3.     hubungan dengan teman sejawat,
4.     cara bertindak dalam menangani perkara
5.     ketentuan-ketentuan lain,
6.     pelaksanaan kode etik advokat.

Tantangan Globalisasi dan Standar Profesi

Perubahan dan perkembangan masyarakat  saat ini telah berlangsung sangat cepat, sebagai suatu proses transformasi masyarakat industri menjadi masyarakat informasi, yaitu suatu masyarakat yang kehidupan dan kemajuannya sangat dipengaruhi oleh penguasaan atas informasi. Dampaknya adalah telah berlangsung perubahan yang revolusioner menyangkut segala segi kehidupan, yang kaitannya dengan tata hubungan internasional antar bangsa menjadi bersifat global.

Kecenderungan globalisasi  mau tidak mau memasuki ranah kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dalam kehidupan hukum harus memperhitungkkan instrumen-instrumen  hukum internasional dan pemikiran-pemikiran yang mendunia. Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi terciptanya sistem ekonomi yang terbuka.

Globalisasi mengandung makna yang dalam  dan terjadi di segala aspek kehidupan, seperti: politik, ekonomi, sosial-budaya, IPTEK, dan sebagainya. Dalam dunia bisnis, misalnya , globalisasi tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antara kualias global hasil produksi dengan kebutuhan khas konsumen yang bersifat lokal. Cara baru ini dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yang semakin meningkat, berlakunya standar-standar dan kkualitas baku internasional, melemahnya etnosentris sempit, peningkatan peran swasta.

Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT ( the General Agreement on Tarrif and Trade). GATT sebenarnya merupakan kontrak antar partner dagang untuk tidak  memperlakukan secara diskriminatif, proteksionis. Kesepakatan-kesepakatan dilaksanakan pada kegiatan putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay (1986) yang menarik karena berhasil dibentuknya  WTO ( World Trade Organization) yang dimulai 1 Januari 1995.  Kesepakatan  untuk mendirikan WTO mengulangi tujuan GATT, yakni meningkatkan standar kehidupan dan pendapatan menjamin kesempatan kerja, memperluas produksi dan perdagangan, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya di dunia. WTO memudahkan implementasi instrumen hukum putaran Uruguay, menyediakan forum negosiasi antar negara dan melakukan pemantauan periodik terhadap kebijakan perdagangan negara-negara anggota.

Tantangan bagi Indonesia untuk menghadapi era globalisasi tersebut  adalah penyiapan SDM, kaitannya dengan hukum adalah termasuk aparat penegak hukum. Dalam hal tuntutan profesionalisme, penyesuaian standar-standar  etika profesi yang universal. Dalam hal ini,  kedudukan advokat  menjadi strategis dalam rangka pemberian jasa hukum dalam era global. Untuk  konteks  makalah ini perlu difokuskan mengenai: organsisasi  advokat dan standar profesi yang bersifat internasional,  penguasaan subtansi hukum  yang bersifat global, serta pengorganisasian/pengelolaan jasa hukum.

Konggres PBB (Eighth United Nation Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August – 7 September 1990), di antaranya menetapkan kaitannya dengan pentingnya peran  penasihat hukum/pengacara (lawyers) dan jasa hukum sebagai realisasi  dari HAM, serta ditentukan pula  standar profesinya.
·        All persons are entitled to call up on the assistance of a lawyers of the choice to protect and establish their rights and to defend them in all stages of criminal proceeding.
·        Governments shall ensure that efficient procedures and responsive mechanism for effective and equal access to lawyers are provided for all persons within their territory and subject to their jurisdiction, without distinction of any kind, such as discrimination based on race, colour, ethnic origin, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth, economic or other status. 
DUTIES  AND  RESPONSIBILITIES
·        Lawyers shall at all times maintain the honour and dignity of  their profession as essential agents of the adminstration justice.
·        The duties of lawyers towards their clients shall include :
+  Advising clients as to their legal rights and obligations, and as to the working of the legal system in  so far as it is relevant to the legal rights  and obligations of the clients.
+   Assisting clients in every appropriate way, and taking legal action to protect  their interest.
+   Assisting clients before courts, tribunals or administrative authorities, where appropriate.
·        Lawyers, in protecting the rights of their clients and in promoting the cause of justice, shall seek to uphold humans rights and fundamental freedoms recognized by national and international law and shall  at all times act freely and diligently in accordance with the law  and recognized standards and ethics of the legal profession.
·        Lawyers shall always loyally respect the interests of their clients.

Dalam kehidupan global akan ditekankan sikap profesionalisme dalam segala segi, karena itu menjadi penting sekali keberadaan suatu kode etik, yang bersifat nasional maupun internasional. Contohnya dalam tingkat internasinal terdapat: Codes of Conduct for Multinational Enterprises, Code of Conduct for Law Enforcement Officials, Basic Principle on the Role of Lawyer,  dan Guidelines on the Role of Prosecutors.

Sehubungan dengan profesi advokat, dikenal adanya  Internasional Bar Association (IBA), Union Internationale des Advocats (UIA), the Law Association for Asia and the Pasific (Lawasia), Bar Association of India, Amirican Bar Association (ABA), Malaysian Bar Association (MBA), Inter-Pacific Bar Association (IPBA).

The world Conference of the Independence Justice (Montreal, 1983):
·        Advokat (lawyer): 
a person qualified and authorized to practice  before  the courts and to advise and represent his clients in legal matters.

·        Kebebasan Profesi
The legal profession is one of the institutions referred to in the preamble to this declaration. Its independence constitutes an essential gurantee the promotion and protection of human rights.

There shall be a fair and equitable system of administration of justice which guarantee the independence of lawyer in the discharge of their professional duties without any restrictions, influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason.     

·        Hak dan Kewajiban Advokat:
- Lawyers shall enjoy freedom of belief, expressions, association aand assembly, and in prticular they shall have the right to;
a.       take part in public discussion of matters concerning the law and the adminstration of  justice,
b.      join or form freely local, nat
c.       ional, and international organizations,
d.      propose and recommend well considered law reforms in the public interest and inform the public about such matters, and
e.       take full and active part in political, social, and cultural life of their country.
-The duties of lawyer towards his clients include:
a.       advising the client as to his legal rights and obligations,
b.      taking legal action to protect him and his interest, and, where required,
c.       repressenting him before courts, tribunals or administrative authorities.

·        Kebebasan Berorganisasi
I B A Standard for the Independence of the Legal Profession:
There shall be established in each jurisdiction one or more independent and self-governing associations of lawyers recognized in law, whose council or other executive body  shall be freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional association of lawyers and jurists.

Perjanjian pembentukan WTO besrta lampirannnya, yang ditandangani di Marakesh 15 April 1994 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan  UU No. 7 Tahun 1994. Hal ini membawa konsekuensi bagi setiap warga negara dan badan hukum Indonesia yang berkecimpung di dunia bisnis wajib menaati ketentuan perjanjian tersebut.  Di samping itu, secara makro  perjanjian tersebut berdampak  langsung pada produk-produk hukum ekonomi yang perlu diperbaharui dan disempurnakan agar tidak menimbulan konflik hukum yang merugikan

Bidang-bidang hukum ekonomi yang menerima dampak langsung dari Perjanjian Putaran Uruguay dapat dikemukakan sebagai-berikut:
1.             Hukum Hak atas kekayaan Intelektual
2.             Hukum investasi  berkaitan dengan perdagangan
3.             Hukum persaingan
4.             Hukum Penyelesain sengketa
5.             Hukum Kontrak
6.             Hukum perseroan dan pasar modal.
7.             Informasi hukum.

Untuk menghadapi perkembngan  masyarakat global menjadikan  pemberian jasa hukum memerlukan pengelolaan  dengan cara-cara manajemen moderen.  Jasa hukum yang dilakukan oleh suatu institusi dengan berbagai bentuk, seperti: law office, law firm, mensyaratkkan kinerja sebagaimana suatu perusahaan, sehingga asas-asas efektif dan efisien berlaku baginya. Bekerjanya  melalui proses fungsi-fungsi menajemen: planning, organizing, directing, controlling. Sehubungan dengan ini, perlu diajukan prisip -prinsip dalam pengelolaan , yaitu:
1.                    prisip rasional,
2.                    prinsip kompetensi,
3.                    prinsip pembagian kerja,
4.                    prinsip koordinasi dan kolaborasi.
Tags: TOPLIST INFO
mohon maaf kami sedang melakukan perbaikan, silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut