You Are Here: Home - PERATURAN MENTERI - KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2009


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 86 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TRENGGALEK NOMOR 14 TAHUN 1998
TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK PEDESAAN


MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang  :  a.  bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek Pedesaan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek Pedesaan, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri;

Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Memperhatikan  : Pertimbangan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-253/MK.7/2007 tanggal 22 November 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :

KESATU            : Membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek Pedesaan, dengan alasan:
1.       Pengenaan retribusi izin dilakukan sekali untuk masa berlakunya izin;
2.       Izin Trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
3.       Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang ada harus dilakukan penyesuaian.

KEDUA              ­­­­­­­­­:  Agar Bupati Trenggalek Barat menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek Pedesaan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan Keputusan ini. 

KETIGA             :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                               

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli  2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO

Tembusan:
1.      Presiden Republik Indonesia;
2.      Wakil Presiden Republik Indonesia;
3.      Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
4.      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
5.      Menteri Keuangan Republik Indonesia;
6.      Menteri Perhubungan Republik Indonesia;
7.      Gubernur Jawa Timur;
8.      Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.
mohon maaf kami sedang melakukan perbaikan, silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut