You Are Here: Home - PERATURAN MENTERI - KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 38 TAHUN 2009


KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR  38 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IJIN TEBANG KAYU DESA/HUTAN RAKYAT DAN KAYU HASIL PERKEBUNAN SERTA PENERBITAN SURAT ANGKUTAN KAYU MILIK (SAKM)

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang  :  a.  bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 26 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan serta Penerbitan Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM),  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 
b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 26 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan serta Penerbitan Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM), dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri; 

Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2.    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pergawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

Memperhatikan  :  Pertimbangan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-86/MK.7/2008 tanggal 5 Mei 2008;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :

KESATU            : Membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 26 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan serta Penerbitan Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM), dengan alasan:
1.      Pemanfaatan hutan hak dan hutan rakyat tidak memerlukan izin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sehingga tidak dapat dikenakan pungutan;
2.      Pengendalian pengangkutan kayu pada hutan hak/hutan rakyat dilakukan melalui Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang penerbitannya merupakan kewenangan Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/MENHUT-II/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/MENHUT-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak.

KEDUA              ­­­­­­­­­:  Agar Bupati Blitar menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 26 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Tebang Kayu Desa/Hutan Rakyat dan Kayu Hasil Perkebunan serta Penerbitan Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan Keputusan ini. 

KETIGA             :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2009
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
H.MARDIYANTO
Tembusan:
1.      Presiden Republik Indonesia;
2.      Wakil Presiden Republik Indonesia;
3.      Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
4.      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
5.      Menteri Keuangan Republik Indonesia;
6.      Menteri Kehutanan Republik Indonesia;
7.      Gubernur Jawa Timur;
8.      Ketua DPRD Kabupaten Blitar.




mohon maaf kami sedang melakukan perbaikan, silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut