You Are Here: Home - LAW SCHOOL - Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia


 Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga Peradilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Yang dimaksud dengan Undang-Undang Perkawinan adalah segala sesuatu dalam bentuk aturan yang dapat dan dijadikan petunjuk oleh umat Islam dalam hal perkawinan dan dijadikan pedoman hakim di lembaga Peradilan Agama dalam memeriksa dan memutuskan perkara perkawinan, baik secara resmi dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan negara atau tidak.

Adapun yang sudah menjadi peraturan perundang-undangan negara yang mengatur perkawinan yang ditetapkan setelah Indonesia merdeka adalah :

1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 November 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura.

2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang merupakan hukum materiil dari perkawinan.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

4.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama
Diantara beberapa hukum perundang-undangan tersebut di atas fokus bahasan diarahkan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, karena hukum materiil perkawinan keseluruhannya terdapat dalam undang-undang ini. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 hanya sekedar menjelaskan aturan pelaksanaan dari beberapa materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mengatur hukum acara (formil) dari perkawinan.

Sumber Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
 Undang-Undang Perkawinan yang berlaku secara positif sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dengan sendirinya menjadi sumber bagi Undang-Undang Perkawinan adalah sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang tersebut, yaitu:

1.  Hukum Agama, dalam hal ini adalah Hukum Perkawinan Islam atau fiqh, yang berlaku bagi orang Indonesia asli yang beragama Islam dan warga timur asing yang beragama Islam.

2.   Hukum Adat, yang berlaku bagi orang Indonesia asli yang tidak beragama Islam atau Kristen berlaku Hukum Adat masing-masing lingkaran adat dan bagi orang timur asing lainnya berlaku Hukum Adatnya.

3.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku untuk orang Timur Asing Cina, Orang Eropa, dan warga negara Indonesia keturunan Eropa.Huwelijksordonantie Christen Indonesia, yang berlaku bagi orang Indonesia asli yang beragama Kristen.
   
Asas Dan Prinsip Dalam Undang-Undang Perkawinan 
Adapun asas-asas dan prinsip-prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Perkawinan adalah sebagaimana yang terdapat pada Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan itu sendiri, yaitu : 
1.  Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membentu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil. 
2. Dalam undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
3.  Undang-Undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. 
4.  Undang-Undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami istri itu harus telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat diwujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. 
5.  Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan. 
6.     Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.
Asas dan prinsip perkawinan itu dalam bahasa sederhana adalah:
1.            Asas sukarela
2.            Partisipasi keluarga
3.            Perceraian dipersulit
4.            Poligami dibatasi secara ketat
5.            Kematangan calon mempelai
6.            Memperbaiki derajat kaum wanita
Tags: LAW SCHOOL
mohon maaf kami sedang melakukan perbaikan, silahkan hubungi kami jika anda membutuhkan informasi lebih lanjut