PELANGGARAN ADAT ERA OTONOMI DAERAH
BERDASAR ANALISA TERHADAP
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa atas ridho dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan penuh keyakinan serta usaha maksimal. Semoga dengan terselesaikannya tugas ini dapat memberi pelajaran positif bagi kita semua.
Selanjutnya penulis juga ucapkan terima kasih kepada Bu Rina selaku dosen pengampu mata kuliah hukum adat yang telah mempercayakan tugas ini kepada kami sehingga dapat memicu motifasi kami untuk senantiasa belajar lebih giat dan menggali ilmu lebih dalam sehingga dapat menemukan ha-hal baru yang belum kami ketahui. Terima kasih juga kami sampaikan atas petunjuk yang di berikan sehingga kami dapat menyelasaikan tugas ini dengan usaha semaksimal mungkin.
Terima kasih atas dukungan para pihak yang turut membantu terselesaikannya laporan ini, ayah bunda, teman-teman serta semua pihak yang penuh kebaikan dan telah membantu penulis .
Terakhir kali sebagai seorang manusia biasa yang mencoba berusaha sekuat tenaga dalam penyelesaian laporan ini tetapi tetap saja tak luput dari sifat manusiawi yang penuh khilaf dan salah, oleh karena itu segenap saran penulis harapkan dari semua pihak guna perbaikan tugas-tugas serupa di masa datang.
Terima kasih
Penulis,
SIGIT ANDI SATRIA
BAB I
LATAR BELAKANG
Hukum adat sebagai cikal bakal budaya hidup masyarakat Indonesia yang telah di pertahankan sejak zaman nenek moyang kita dulu,kini telah mengalami erosi oleh berbagai budaya asing yang begitu saja,perlahan dan mengikis,budaya bangsa Indonesia dan juga hukum adat itu sendiri.Maka tak heran jika sekarang ini eksistensi hukum adat menjadi sesuatu yang sangat tradisional bahkan di minoritaskan.
Namun demikian ,lepas dari kekangan image negative tersebut ,ternyata hukum adat juga masih di anut oleh beberapa kelompok masyarakat di daerah sehingga eksistensinya tersebut harus di perhatikan.beberapa dari kelompok masyarakat hukum adat tersebut mempunyai tata cara tersendiri dalam menyelenggarakan pemerintahan desa atau setingkatnya .
Namun akan timbul masalah manakala pemerintahan nasional Indonesia kemudian menyelenggarakan bentuk pemerintahan yang selaras dari pusat hingga daerah,dalam artian singkat,penyeragaman bentuk dan tata cara penyelenggaran pemerintahan baik pusat maupun daerah.Sehingga,tentu saja kini ada persimpangan dialekta hukum antara hukum nasional dan hukum adat.Beruntunglah undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberi solusi sederhana sehingga eksistensi masyarakat serta pemerintahan hukum adat menjadi bagian dari system hukum yang di akui dan di ayomi.
BAB II
HUKUM ADAT DALAM UU NO. 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pada Pasal 1 angka 12 di jelaskan bahwa yang di maksud dengan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal ini membuka wawasan berpikir kita bahwa hukum adat menjadi mendasari terbentuknya suatu masyarakat desa.
Pasal 203(3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Dalam ayat ini di sebutkan bahwa pemilihan kepala desa dapat di selenggarakan berdasarkan hukum adat.Namun dalam pelaksanaan dan penyelenggaran tata cara pemilihan kepala desa secara adat ini terlebih dulu harus diatur dalag perda yang tak lain adalah payung hukum yang melindungi kekuatan berlakunya tata cara pemilihan ini.
Pasa1 216(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan da1am Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (2) Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa.
Dalam ayat inilah nyata bahwa hukum adat benar-benar di akui dan di perhatikan sebagai hukum yang berlaku ditengah masyarakat maka kekuatannya pun akan menjadi penegak hukum adat itu sehingga benar-benar efektif di terapkan.
BAB III
EFEKTIFITAS HUKUM ADAT ERA OTONOMI DAERAH
Seperti yang telah kita singgung di atas bahwa hukum adat sedikit namun pasti mulai tergerus budaya serta –yang biasa di sebut demikian-tergerus oleh tingkat peradaban yang kian maju dan popular.pernyataan tersebut jelas merupakan pandangan sempit dari lubang angin yang menyesatkan.betapa tidak,hukum adat kini di pandang sebagai sebuah hal yangsangat klasik ,tradisionil,renta,serta cenderung primitive.Hal ini tentu sangat timpang,karena hukum adat tidak bisa di nilai dari ke tradisionalannya,atau di anggap hanya sekedar peninggalan masa lalu yang tidak relevan dengan kehidupan social masa kini.Nilai hukum adat itu sendiri tidak hanya sebatas bentuk hukum local yang di anutnya .lebih dari itu hukum adat adalah bentuk pengikat anggota masyarakat adat terhadap kesatuan dan integritas masyarakat itu sendiri segingga hukum adat dalam kehidupan masyarakat pengampunya adalah ikatan kekeluargaan yang nyatayang mengikat berdasarkan spirit kekeluargaan.
Di dalam era otnomi daerah seperti sekarang ini ternyata hukum adat masih di akui keberadaannya.Terbukti bahwa di dalam uu no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah diatur serta di akui tentang keberadaan hukum adat khususnya dalam pembentukan pemerintah desa.Hal ini di sebabkan dalam pemerintah desa tidak jarang pembentukannya telah di atur oleh hukum adat setempat,berdasarkan tata cara tertentu yang oleh masyarakat setempa di anggap sakral serta sangat di pertahankan eksistensinya.oleh sebab itulah pembentukan pemerintah desa dapat di selenggarakan berdasar hukum adat setempat.
Namun demikian pelaksanaan hukum adat secara konkrit dalam pembentukan pemerintah desa harus terlebih dahulu di atur dalam perda di wilayah setempat.hal ini bertujuan agar terdapat rumusan baku mengenai prosedur pembentukan pemerintah desa.Selain itu,pemuatan pembentukan pemerintah desa dalam perda juga bertujuan untuk memberi payung hukum terhadap hum adat itu sendiri.
Pelanggaran terhadap hukum adat tersebut juga merupakan hal yang tidak konstitusional,karena pelaksanaan hukum adat di atur dalam perda yang juga di amanahkan oleh uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sehingga pelanggaran terhadap hukum adat adalah pelanggaran perda setempat yang secara tidak langsung adalah pelanggaran terhadap uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dengan kata lain pemerintahan desa yang pembentukannya melalui hukum adat setempat juga memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintahan desa pada umumnya.kewenangan ini mengikat secara adat dan secara hukum.Dengan demikian jika terjadi pelanggaran,sanksi hukum adat pun merupakan sesuatu yang konstitusional dan diakui pelaksanaan dan urgensinya.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Eksistensi hukum adat di akui dalam uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.Undang-undang ini juga mengamanahkan tentang pengaturan nya dalam perda daerah setempat.dengan demikian hukum adat dalam pemerintahan daera adalah sesuatu bentuk hukum yang konstitusional dan yuris.
2. Pemerintahan desa yang di bentuk berdasarkan hukum adat tidaklah berbeda dengan pemerintahan desa secara umumnya dalm hal kewenangan dan urgensinya.
3. Pelanggaran terhadap hukum adat adalah pelanggaran yuridis karena pelaksanaannya di atur dalam perda sesuai amanah uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
