PUTUSAN
No63/ Pdt/ G/ 2010/PN Sidoarjo
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan negeri di Jakarta Selatan mengadili tentang perkara perdata dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara antara :
Nama : Fandi Prayoga,S.E
Pekerjaan : Kabid Likuidasi Bank Indonesia
Alamat : Jl. Diponegoro No. 112-113, Sidoarjo
Agama : Islam
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dalam hal ini dikuasakan kepada :
Wandy Syah Putra.S, S.H, dan Iskandar joisangadji, S.H
LAWAN
Nama : Ginting Sudirman
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Perum Nusa Indah Blok A4 No.25, Sidoarjo
Agama : Islam
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Pengadilan negeri tersebut :
Telah mendengar kedua belah pihak dan saksi-saksi;
Telah membaca surat-surat perkara/ dokumen;
TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN/FAKTA-FAKTA
Membaca ,bahwa penggugat dalam surat gugatannya tanggal 13 februari 2009 yang ditandatangani oleh kuasanya seperti tertera dalam surat kuasa bermaterai cukup surat kuasa khusus tanggal 13 februari 2009 mengajukan permohonan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2006 telah terjadi kesepakatan perjanjian hutang piutang antara Tergugat dengan saudara Kreditur(Arti Prameswari) selaku Kepala Cabang Bank Citra Sidoarjo untuk jangka waktu 10 tahun dengan pengembalian angsuran Rp 20.000.000,00 setiap bulan dengan jaminan 1 gedung pabrik sepatu milik Tergugat di Sidoarjo seluas 100m*90m.
- Bahwa sejak Bulan Desember 2007 saudara Tergugat sudah tidak membayar angsuran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian terdahulu.
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2008 Bank Citra Sidoarjo telah dinyatakan sebagai Bank Gagal dan pailit sehingga diambil alih oleh Bank Indonesia.
- Bahwa pada Bulan April 2008 Bank Indonesia melayangkan surat tagihan kepada Tergugat untuk melunasi sisa hutang secara keseluruhan
- Bahwa saudara Tergugat tidak segera membayar sisa hutang melainkan mengirimkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Hutang.
- Bahwa permintaan Penundaan Pembayaran Hutang tidak dapat dipenuhi dikarenakan Bank Citra dalam masa likuidasi dan penyelesaian kekayaan oleh Bank Indonesia.
- Bahwa sejak Tergugat tidak membayar angsuran pada Bulan Desember 2007, maka sejak saat itu telah menimbulkan kerugian materil pada Bank Citra Sidoarjo yang memicu kredit macet dan minimnya dana di Bank Citra sehingga mengakibatkan Bank Citra Sidoarjo dilikuidasi oleh Bank Indonesia.
- Bahwa dinyatakannya pailit pada Bank Citra oleh Bank Indonesia yang secara linier disebabkan oleh kredit macet dari Tergugat, maka juga menimbulkan kerugian materil bagi nasabah Bank Citra yamg lain.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini dan kemudian berkenan memberi putusan :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar sisa hutang atau memerintahkan eksekusi jaminan yang dalam hal ini adalah 1 gedung Pabrik Sepatu di Sidoarjo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa pada persidangan –persidangan pertama, yaitu tanggal 10 Juli 2008
selanjutnya ialah tanggal 10 Juli 2008, 24 juli 2008 , 31 juli 2008, dan 7 Agustus 2008kedua belah pihak datang menghadap, dan pihak penggugat disertai oleh kuasanya hukumnya bernama Sigit Andi Satria, SH. menurut surat kuasa bermaterai cukup tertanggal 30 Juni 2008. Serta tergugat menghadap dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya Suci Ilannur, S.H.
Menimbang, bahwa antara kedua belah pihak tidak terdapat perdamaian , setelah mana lalu dibicarakan surat gugatan pada tanggal 10 Juli 2008 tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa penggugat menerangkan tetap pada gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas gugatan itu tergugat menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa sejak Bulan Desember 2007 sampai Februari 2008 Tergugat tidak mampu membayar angsuran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian terdahulu, akan tetapi pada tanggal 3 Maret 2008 Tergugat kembali membayar angsuran untuk 1 bulan kepada Bank Citra Sidoarjo sebagai bukti iktikad baik dari Tergugat.
2. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2008 Bank Citra Sidoarjo telah dinyatakan sebagai Bank Gagal dan pailit sehingga diambil alih oleh Bank Indonesia.
3. Bahwa pada Bulan April 2008 Tergugat berkehendak kembali membayar sisa angsuran, akan tetapi kantor Bank Citra telah ditutup karena pailit.
4. Bahwa pada Bulan April 2008 Bank Indonesia melayangkan surat tagihan kepada Tergugat untuk melunasi sisa hutang secara keseluruhan.
5. Bahwa pada Bulan Mei 2008 Tergugat kembali mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar sisa hutang, dan hal ini ditanggapi Tergugat dengan melayangkan Surat Tagihan Penundaan Pembayaran Hutang.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memeriksa perkara ini dan kemudian berkenan memberi putusan :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa penggugat telah mengajukan barang bukti berupa :
1. Surat perjanjian hutang piutang tanggal 26 Januari 2006(P- 1)
2. Daftar angsuran debitur Bank Citra(P- 2)
3. SK. Gubernur Bi No. 1/BI/2008 tanggal 30 Maret 2008(P- 3)
4. Tanda terima surat tagihan per April 2008(P- 4)
5. Surat jawaban penolakan permintaan penundaan pembayaran hutang per Mei 2008(P- 5)
6. Laporan keuangan per Desember 2007(P- 6)
7. Laporan keuangan per Januari 2008(P- 7)
8. Laporan keuangan per Februari 2008(P- 8)
9. Laporan keuangan per Maret 2008(P- 9)
10. Skema perbandingan kredit macet dari tergugat dengan modal cair per desember 2007,Januari 2008, februari 2008, dan Maret 2008(P- 10)
11. Tanda terima surat pemberitahuan kepada Nasabah Bank Citra tentang pailit Bank Citra dan simpanan buku nasabah Bank Citra(P- 11)
Menimbang,menurut bukti-bukti dan saksi yang di ajukan oleh para pihak dapat di ambil kesimpulan fakta-fakta atau duduk perkara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2006 telah terjadi kesepakatan perjanjian hutang piutang antara Tergugat dengan saudara Kreditur(Arti Prameswari) selaku Kepala Cabang Bank Citra Sidoarjo untuk jangka waktu 10 tahun dengan pengembalian angsuran Rp 20.000.000,00 setiap bulan dengan jaminan 1 gedung pabrik sepatu milik Tergugat di Sidoarjo seluas 100m*90m.
- Bahwa sejak Bulan Desember 2007 saudara Tergugat sudah tidak membayar angsuran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian yang telah di sepakati tersebut.
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2008 Bank Citra Sidoarjo telah dinyatakan sebagai Bank Gagal dan pailit sehingga diambil alih oleh Bank Indonesia.
4. Bahwa pada Bulan April 2008 Tergugat berkehendak kembali membayar sisa angsuran, akan tetapi kantor Bank Citra telah ditutup karena pailit.
5. Bahwa pada Bulan Mei 2008 Tergugat kembali mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar sisa hutang, dan hal ini ditanggapi Tergugat dengan melayangkan Surat Tagihan Penundaan Pembayaran Hutang.
- Bahwa pada Bulan April 2008 Bank Indonesia melayangkan surat tagihan kepada Tergugat untuk melunasi sisa hutang secara keseluruhan
- Bahwa saudara Tergugat tidak segera membayar sisa hutang melainkan mengirimkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Hutang.
- Bahwa permintaan Penundaan Pembayaran Hutang tidak dapat dipenuhi dikarenakan Bank Citra dalam masa likuidasi dan penyelesaian kekayaan oleh Bank Indonesia.
- Bahwa sejak Tergugat tidak membayar angsuran pada Bulan Desember 2007, maka sejak saat itu telah menimbulkan kerugian materil pada Bank Citra Sidoarjo yang memicu kredit macet dan minimnya dana di Bank Citra sehingga mengakibatkan Bank Citra Sidoarjo dilikuidasi oleh Bank Indonesia.
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan penggugat bermaksud sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar sisa hutang atau memerintahkan eksekusi jaminan yang dalam hal ini adalah 1 gedung Pabrik Sepatu di Sidoarjo.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang telah diajuklan oleh pihak Penggugat sudah sangat lengkap.
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang telah diajuklan oleh pihak Tergugat sudah sangat lengkap.
Menimbang,terdapat itikad baik dari tergugat untuk membayar kembali angsuran sisa hutang kepada penggugat.
Menimbang,keadaan ekonomi usaha yang di jalankan tergugat.
Meningat pula pasal-pasal yang bersangkutan.
MENGADILI
1. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang tergugat berikut bunganya dalam dua kali angsuran masing-masing paling lambat pada 1 September 2008 dan 1 oktober 2008.
2. Menetapkan bahwa Tergugatlah yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini yang sampai pada hari ini direncanakan sejumlah Rp.2.500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
3. Menetapkan bahwa penggugat berhak menerima pembayaran sisa hutang dari penggugat.
4. Memerintahkan kepada penggugat untuk tetap menahan barang jaminan agar tetap padanya sampai tergugat membayar seluruh sisa hutangnya.
Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari Jumat, tanggal14 agustus 2008 oleh kami Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang di ketuai oleh wiranto S.H. dan pada hari itu pulalah putusan tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Panitera Pengganti, serta kedua belah pihak tersebut.
Sidoarjo,14 agustus 2008
|
