Jumlah perusahaan keseluruhan di Papua
Sampai dengan tahun 2002 ini, ada 150 perusahaan yang beroperasi di Papua. Ke-150 perusahaan ini beroperasi di segala bidang, yakni bidang HPH, IPK, ISL, perkebunan, kelautan dan pertambangan. Dari jumlah tersebut, terdapat42 perusahaan asing atau Multinational Corporation (MNC) baik yang bergerak di bidang kehutanan, kelautan maupun pertambangan. Dari 42 MNC tersebut, terdapat dua (2) perusahaan raksasa seperti PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia di
Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Jumlah tenaga kerja
Di PT. Freeport Indonesia, menggunakan sistem padat karya. Sistem ini membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga perusahaan yang memproduksi tambang emas ini menggunakan 15.000 tenaga kerja. Namun dari angka tenaga kerja ini, hanya 1500 orang yang merupakan tenaga kerja dari masyarakat asli atau putera daerah Papua. Para tenaga kerja ini dikontrak secara tetap dengan jaminan hidup yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sementara BP-Indonesia, sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 ini telah merekrut tenaga kerja sebanyak kurang lebih 7500 orang (sesuai rencanan BP bahwa dapat merekrut 5000-8000 orang), yang dibagi ke dalam lima (5) unit perusahaan kontrakto, yakni PT. Arco, PT. Alico, PT. Petrosea, PT. Firma dan PT. Buma Kumawa. Artinya rata-rata setiap perusahaan sudah menampung 1500 orang tenaga kerja. Tetapi para tenaga kerja hanya dikontrak untuk satu kali pelaksanaan proyek. Karena BP-Indonesia menggunakan sistem padat modal yang lebih mengutamakan tenaga ahli dan tenaga mesin. Ke-7500 orang itu direkrut hanya untuk masa persiapan sebelum sampai tahap produksi. Angka 7500 orang ini sudah berkurang. Karena para tenaga kerja hanya direkrut untuk satu kali proyek dan sesudahnya atau setelah enam bulan mereka dinyatakan habis masa kontraknya dan selanjutnya tidak dipakai lagi. Sedangkan mengenai putera daerah di BP-Indonesia, hanya berkisar antara 200 hingga 300 orang. Hal ini dimungkinkan oleh tuntutan perusahaan bahwa setiap calon tenaga kerja sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja di salah satu perusahaan pertambangan atau pada perusahaan lain dan atau berasal dari NGO. Akibatnya banyak putera daerah yang melamar, tetapi pada akhirnya tidak diterima karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan perusahaan.
Jumlah tenaga securitty
Di Freeport Indonesia, perusahaan menggunakan tenaga PAM dari TNI (Kostrad Yonif 752, Pos 733/Patimura, Pos 515, dan Kopassus) dan dari Satuan Brimobda Irja, Batalyon ‘B’. Selain itu Perusahaan juga menggunakan tenaga sipil jumlahnya kurang lebih 250 orang.
Sedangkan BP-Indonesia, pada prinsipnya tidak mau menggunakan tenaga PAM dari aparat keamanan negara. Karena itu BP telah merekrut 65 orang yang dipekerjakan sebagai opsir sipil. Ke-65 orang itu terdiri dari 35 orang putera daerah dan 30 orang dari luar Papua. Itu yang nampak bagi pandangan masyarakat publik. Tetapi sesungguhnya sekalipun BP mempunyai prinsip bahwa tidak akan melibatkan TNI dan Polri dalam pengamanan perusahaan gas alam cair ini, BP ternyata memakai dua (2) orang anggota Kopassus dan 10 orang anggota Brimob. Selain itu di Base Camp BP di desa Saengga Kecamatan Babo, ada sejumlah tentara asing dan tentara Indonesia yang menangani proses penerimaan dan pelatihan para tenaga securitty sipil. Orang-orang tersebut juga dipakai sebagai petugas pengamanan di areal perusahaan.
Di PT. Freeport Indonesia, menggunakan sistem padat karya. Sistem ini membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga perusahaan yang memproduksi tambang emas ini menggunakan 15.000 tenaga kerja. Namun dari angka tenaga kerja ini, hanya 1500 orang yang merupakan tenaga kerja dari masyarakat asli atau putera daerah Papua. Para tenaga kerja ini dikontrak secara tetap dengan jaminan hidup yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sementara BP-Indonesia, sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 ini telah merekrut tenaga kerja sebanyak kurang lebih 7500 orang (sesuai rencanan BP bahwa dapat merekrut 5000-8000 orang), yang dibagi ke dalam lima (5) unit perusahaan kontrakto, yakni PT. Arco, PT. Alico, PT. Petrosea, PT. Firma dan PT. Buma Kumawa. Artinya rata-rata setiap perusahaan sudah menampung 1500 orang tenaga kerja. Tetapi para tenaga kerja hanya dikontrak untuk satu kali pelaksanaan proyek. Karena BP-Indonesia menggunakan sistem padat modal yang lebih mengutamakan tenaga ahli dan tenaga mesin. Ke-7500 orang itu direkrut hanya untuk masa persiapan sebelum sampai tahap produksi. Angka 7500 orang ini sudah berkurang. Karena para tenaga kerja hanya direkrut untuk satu kali proyek dan sesudahnya atau setelah enam bulan mereka dinyatakan habis masa kontraknya dan selanjutnya tidak dipakai lagi. Sedangkan mengenai putera daerah di BP-Indonesia, hanya berkisar antara 200 hingga 300 orang. Hal ini dimungkinkan oleh tuntutan perusahaan bahwa setiap calon tenaga kerja sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja di salah satu perusahaan pertambangan atau pada perusahaan lain dan atau berasal dari NGO. Akibatnya banyak putera daerah yang melamar, tetapi pada akhirnya tidak diterima karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan perusahaan.
Jumlah tenaga securitty
Di Freeport Indonesia, perusahaan menggunakan tenaga PAM dari TNI (Kostrad Yonif 752, Pos 733/Patimura, Pos 515, dan Kopassus) dan dari Satuan Brimobda Irja, Batalyon ‘B’. Selain itu Perusahaan juga menggunakan tenaga sipil jumlahnya kurang lebih 250 orang.
Sedangkan BP-Indonesia, pada prinsipnya tidak mau menggunakan tenaga PAM dari aparat keamanan negara. Karena itu BP telah merekrut 65 orang yang dipekerjakan sebagai opsir sipil. Ke-65 orang itu terdiri dari 35 orang putera daerah dan 30 orang dari luar Papua. Itu yang nampak bagi pandangan masyarakat publik. Tetapi sesungguhnya sekalipun BP mempunyai prinsip bahwa tidak akan melibatkan TNI dan Polri dalam pengamanan perusahaan gas alam cair ini, BP ternyata memakai dua (2) orang anggota Kopassus dan 10 orang anggota Brimob. Selain itu di Base Camp BP di desa Saengga Kecamatan Babo, ada sejumlah tentara asing dan tentara Indonesia yang menangani proses penerimaan dan pelatihan para tenaga securitty sipil. Orang-orang tersebut juga dipakai sebagai petugas pengamanan di areal perusahaan.
Luas Areal perusahaan
Luas areal untuk keseluruhan MNC di Papua kurang lebih 11.450.000 ha dari total keseluruhan areal yang dikuasai semua perusahaan dari dalam dan luar negeri seluas 23. 864.400 ha dari total luas wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha. Khusus untuk MNC - Freeport Indonesia, seluas 2.600.000 ha di Kabupaten Mimika dan BP-Indonesia, seluas 3.416 ha di Kawasan Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari.
Dari total luas area wilayah Provinsi Papua, 42.198.100 ha, seluas 23. 864.400 ha merupakan areal kaplingan untuk perusahaan-perusahaan dari dalam dan luar negeri yang beroperasi di Provinsi Papua. Sementara jumlah penduduk di Papua hingga tahun 2002 ini diperkirakan telah melebihi angka 2.000.000 jiwa.
BP-Indonesia (Kilangan LNG Tangguh)
Perusahaan raksasa, MNC ini bernama British Petroleum (BP) Indonesia dengan nama proyeknya, Kilangan LNG Tangguh. Dengan jenis produksi SDA, Gas Alam Cair/LNG. Lokasi aktivitasnya berada di Kawasan Teluk Bintuni yang meliputi wilayah administratif empat (4) Kecamatan (Babo, Bintuni, Aranday dan Merdey), Kabupaten Manokwari, Propvinsi ber-Otsus- Papua.
Proyek Kilangan LNG oleh BP-Indonesia di Teluk Bintuni menarik perhatian para pemilik modal usaha untuk menanamkan sahamnya di perusahaan raksasa tersebut. Perusahaan-perusahaan MNC pemegang saham antara lain: BP-Inggris, Amerika Serikat, MI Berauw B.V, Nippon Oil, Kanematsu, British Gas, Nisho Iwai, Rio Tinto, Freeport Mc Moran, Exxon Mobil Oil, Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia serta sejumlah pemerintah manca negara seperti Inggris, Amerika Serikat, China, Korea, Jepang, Australia, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk kontraktor perusahaan BP-Indonesia selama tahap persiapan (survey dan pemboran sumur migas) telah melibatkan lima (5) perusahaan asing yakni PT. Arco (MNC ex. Kontraktor Pertamina Indonesia), PT. Alico (Perancis), PT. Petrosea (Australia), PT. Firma (Inggris) dan PT. Buma Kumawa (Malaysia). Selain ke-5 perusahaan tersebut masih ada PT. Calmarine yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan, yang berperan penting dalam proses medical ceck bagi para calon tenaga kerja dan PT. Promosindo (Depnaker Manokwari) yang bertugas dalam perekrutan calon tenaga kerja. Untuk tahap produksi, BP akan menggunakan PT. Chiyoda Internasional Indonesia (CII) yang bermarkas di Jepang dan PT. Bechtel Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Kedua perusahaan ini akan dibantu oleh PT. Arco, PT. Alico dan PT. Firma.
British Petroleum (BP) Indonesia adalah perusahaan raksasa baru di Papua. Perusahaan ini merupakan perusahaan MNC terbesar di Papua setelah PT. Freeport Indonesia. Perusahaan ini telah mengkapling tanah seluas 3.416 Ha untuk memproduksi minyak dan gas bumi yang terdapat di Kawasan Teluk Bintuni dengan volume cadangan sebesar 14,4 TCF (Triliun Kaki Kubik). Dari volume tersebut 14,4 TCF adalah murni cadangan gas alam cair dan 4,0 TCF merupakan volume cadangan minyak bumi. Perusahaan ini belum mengoperasikan proyek Kilangan LNG yang akan dipusatkan di desa Tanah Merah, Kecamatan Babo. Tetapi kehadiran BP-Indonesia yang masih seumur jagung di Kabupaten Manokwari, Papua ini sudah membuat sejumlah masalah dengan masyarakat adat setempat.
Masalah yang telah terjadi sebagai aksi ketidakpuasan dan pro-kontranya masyarakat adat terhadap pihak perusahaan BP-Indonesia adalah tindakan penyegelan Base Camp BP di desa Saengga, Kecamatan Babo. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Mey 2002, pkl 08.00 WIT – Pkl. 19.30 WIT. Sebelumnya pihak masyarakat adat membuat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 63 orang masyarakat desa Saengga pada tanggal 7 Mey 2002. Tuntutan masyarakat adat pada tahap pernyataan sikap dan aksi penyegelan ini adalah tentang peninjauan kembali harga tanah yang dibebaskan dengan harga murah yakni Rp. 15,-/m2 dan mengenai status tanah tersebut bila masa produksi perusahaan sudah berakhir, serta tentang kejelasan penataan desa Saengga yang akan dibangun perumahan pemukiman untuk masyarakat desa Saengga dan pemukiman kembali bagi warga desa Tanah Merah yang kan dipindahkan ke desa Saengga. Namun hingga usainya aksi penyegelan tersebut tidak satupun kesepakatan yang dihasilkan antara pihak masyarakat adat dengan pihak BP-Indonesia.
Pihak BP-Indonesia berhasil memperkuat diri dengan kekuatan 65 orang opsir sipil, 10 personel Brimob dan dua (2) personel Kopassus yang sudah terpakai di BP-Indonesia, tetapi tidak dinyatakan secara transparan kepada masyarakat, bahkan kepada publik. Selain itu, peran Gubernur Papua, Drs. Jaap Solossa dan Bupati Manokwari, Drs. Dominggus Mandacan sangat kuat dalam kaitannya dengan kehadiran BP-Indonesia di Kawasan Teluk Bintuni. Hal ini terlihat dari surat pernyataan sikap Bupati Manokwari yang senada dengan surat pernyataan Gubenur Papua sehubungan dengan tuntutan masyarakat mengenai tanah adat. Tetapi sekalipun intervensi pemerintah kuat dan memenangkan posisi BP-Indonesia, masyarakat adat belum menerimanya sebagai solusi terbaik dalam penyelesaian konflik antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. Masyarakat hanya menyetujuinya secara paksa, yang tentu akan terungkap lagi pada masa yang akan datang.
Ketidakpuasan dan terjadinya pro-kontra terhadap kehadiran dan terutama kebijakan BP-Indonesia yang didukung oleh intervensi pemerintah dapat dipelajari dari sikap dan kelakuan pihak BP dan pemerintah sendiri dalam mengahadapi masyarakat adat atau dalam hal pendekatan lainnya. Hal sehubungan dengan sikap BP-Indonesia adalah mengenai sikapnya yang tidak mau mengakui adanya hukum adat yang mengatur tentang hak ulayat serta sistemp kepemilikan tanah adat di Papua, khususnya di Teluk Bintuni.
Pada dasarnya BP tidak mau mengakui hukum adat karena akan bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indoensia. Sehingga mengenai tuntutan masyarakat adat akan harga tanah, BP-Indonesia menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak BP dengan pemerintah Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (Provinsi dan Kabupaten). Karena itu BP tidak mau berurusan dengan masyarakat adat sehubungan dengan masalah tanah ulayat.
Bagi BP, Tanah seluas 3.416 ha itu sudah dibebaskan dengan harha Rp. 15,-/m2, dan BP bukan membeli tanah tetapi hanya kontrak pakai saja. Artinya, setelah masa produksi kilangan gas alam cair itu berakhir, BP akan mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat adat melalui pemerintah Indonesia (pusat dan daerah). Kebijakan ini sangat didukung oleh Gubernur Jaap Solossa dengan Bupati Dominggus Mandacan, yang memperkuat posisi kedudukan masing-masing sebagai pejabat pemerintah dan juga posisi BP dengan UU Otsus Papua No. 21/2001. Akibatnya aspirasi masyarakat adat terabaikan dan terkatung-katung, karena tidak jelas proses penyelesaiannya. Pemerintah lebih memihak perusahaan.
ANALISA KASUS
Beberapa manfaat dari investasi adalah :
1. Peningkatan pendapatan Negara baik melalui keuntungan kerjasama produksi maupun dari pajak,selain itu juga bisa berasal dari penjualan bahan pendukung produksi seperti bahan bakar,listrik,serta air.
2. Penyediaan lapangan pekerjaan.
3. Alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Percepatan pembangunan yang biasaanya mengikuti pola kawasan industry.
Dari beberapa poin diatas akan kita jadikan parameter untuk megetahui efektifitas investasi.
1. Pendapatan melalui keuntungan dapat di gambarkan melalui pembagian saham.Dalam tubuh BP-Indonesia berdiri puluhan pemegang saham besar selain pemerintah Indonesia.jika kita lihat pola persebarannya sama sekali tidak memiliki pola sepert Exxon mobil di cepu yang 55% pemerintah dalam negeri serta 45% Exxon mobil.Bukan seperti itu,melainkan pola dominasi modal(modal besar kuasa besar),sehingga tidak bisa di harapkan seandainya explorasi BP-Indonesia banyak mendulang untung,maka hanya sebagian kecil saja yang akan di dapat pemerintah domestic,meski sejauh ini belum juga di bahas tentang keuntungan atau besar sahan yang di miliki pemerintah daerah.
2. Dari sector pajak juga tidak bisa di andalkan mutlak.jika di hitung-hitung,nilai pajak tidak ada artinya jika di bandingkan dengan nilai keuntungan suatu perusahaan ,apalagi yang bergerak di bidang pertambangan minyak,sedangkan dari waktu ke waktu sepanjang tahun harga minyak terus melambung,maka di sanalah ibarat peribahasa secakup air di tepi sungai yang mengalir.Apalagi dengan kebijakan perdagangan internasional yang membuat pajak harus semakin di turunkan bahkan di hilangkan akan membuat pendapatan sektuor pajak benar-benar berprospek buram.
3. Bahan pendukung produksi yang akan laku terjual kepada perusahaan yang akan membuka usahanya seperti BP-Indonesia memang bisa di katakana cukup baik hal ini di karenakan penjualan tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
