Dalam Perkara Pidana
Nomor : Reg. Perkara: 11/Pid. /2010/PN. La
Atas Nama Terdakwa
Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias Sumanto
Nomor : Reg. Perkara: 11/Pid. /2010/PN. La
Atas Nama Terdakwa
Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias Sumanto
Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Lamongan
Di
Pengadilan Negeri Lamongan
Jalan Veteran No. 03 Lamongan
Kejaksaan Negeri Lamongan
Di
Pengadilan Negeri Lamongan
Jalan Veteran No. 03 Lamongan
26 Januari 2010
KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
Nomor : Reg. Perkara: 11/Pid. /2010/PN. La
I. IDENTITAS TERDAKWA
1. Nama Lengkap : Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias
Sumanto
2. Tempat Lahir : Lamongan
3. Umur/ Tanggal lahir : 23 Tahun/ 29 Februari 1988
4. Jenis Kelamin : Laki- laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : RT 03 RW 05 Jalan Sirathal Mustaqim No.10
Perum Taman Air Kabupaten Lamongan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Helper perusahaan ternak sapi
9. Pendidikan : Sarjana (S1)
KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
Nomor : Reg. Perkara: 11/Pid. /2010/PN. La
I. IDENTITAS TERDAKWA
1. Nama Lengkap : Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias
Sumanto
2. Tempat Lahir : Lamongan
3. Umur/ Tanggal lahir : 23 Tahun/ 29 Februari 1988
4. Jenis Kelamin : Laki- laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : RT 03 RW 05 Jalan Sirathal Mustaqim No.10
Perum Taman Air Kabupaten Lamongan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Helper perusahaan ternak sapi
9. Pendidikan : Sarjana (S1)
II. HAL- HAL YANG MENDASARI DAKWAAN
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2010 sekitar pukul16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu yang masih di bulan Januari 2010 bertempat di Jalan Petaka Lamongan atau di tempat tertentu yang masih berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing- masing harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri- sendiri yaitu sengaja melakukan penganiayaan berat , serangkaian kebohongan yang berupa tuduhan yang tidak beralasan dan tidak terdapat bukti, serta perbuatan main hakim sendiri kepada korban :
Nama Lengkap : Argo Bromo bin Kertajaya
Tempat Lahir : Lamongan
Umur/ Tanggal lahir : 12 Tahun/ 11 september 1997
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : RT 03 RW 05 Jalan Sirathal Mustaqim
No.05 Perum Taman Air Kabupaten Lamongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : Sekolah Dasar
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2010 sekitar pukul16.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu yang masih di bulan Januari 2010 bertempat di Jalan Petaka Lamongan atau di tempat tertentu yang masih berada di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing- masing harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri- sendiri yaitu sengaja melakukan penganiayaan berat , serangkaian kebohongan yang berupa tuduhan yang tidak beralasan dan tidak terdapat bukti, serta perbuatan main hakim sendiri kepada korban :
Nama Lengkap : Argo Bromo bin Kertajaya
Tempat Lahir : Lamongan
Umur/ Tanggal lahir : 12 Tahun/ 11 september 1997
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : RT 03 RW 05 Jalan Sirathal Mustaqim
No.05 Perum Taman Air Kabupaten Lamongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : Sekolah Dasar
perbuatan mana yang di lakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
a. Bahwa terdakwa Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias Sumanto adalah tetangga saksi korban yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah saksi korban atau setidak- tidaknya sama-sama bertempat tinggal di Perum Taman Air Kabupaten Lamongan, sehingga keduanya saling kenal.
b. Bahwa meski terdakwa merupakan tetangga saksi korban, terdakwa sering memarahi korban ketika bermain dengan teman-teman korban di sekitar rumah terdakwa atau jika melewati depan rumah korban.
(tulisan ini di buat sebagai tugas mata kuliah praktek peradilan pidana fh. unijoyo oleh penulis)
c. Bahwa sebelumnya tidak terdapat perselisihan atau pertentangan antara anggota keluarga korban dengan terdakwa atau dengan anggota keluarga terdakwa.
d. Bahwa pada saat kejadian seperti yang tersebut di atas, korban sedang di suruh ibu korban untuk membeli tepung terigu di sebuah toko yang terletak di antara rumah terdakwa dan rumah keluarga korban.
e. Bahwa pada saat kejadian tersebut korban melihat teman- teman yang biasa bermain dengan korban sedang bermain ketapel untuk memburu burung liar yang sedang hinggap di pohon depan rumah terdakwa. Pada saat itu teman-teman korban itu juga mengajak serta korban untuk ikut bermain namun korban menolaknya karena korban sedang di suruh ibunya membeli tepung terigu dan di beri pesan agar tidak berlama-lama.
f. Bahwa seketika itu terdakwa keluar rumah dan berteriak-teriak karena salah satu dari teman korban salah membidik sehingga peluru ketapelnya mengenai dan memecahkan kaca rumah terdakwa. Pada saat yang sama teman- teman korban segera berlari berhamburan menghindari kemarahan terdakwa.
g. Bahwa terdakwa segera menangkap korban ketika berjalan menuju rumahnya setelah membeli tepung. Pada saat itu terdakwa segera memukul kepala dan muka korban lalu menyeretnya kedepan rumah terdakwa.
h. Bahwa sesampainya di depan rumah terdakwa, terdakwa lalu memukul kepala, perut, kaki, dan menampar- nampar wajah korban berulng kali hingga mimisan dan memar pada wajahnya.
i. Bahwa didepan orang-orang yang mengetahui aksi penganiayaan tersebut, terdakwa meneriakkan kata-kata kotor dan memaki korban dan keluarga korban antara lain dengan mengatakan korban anak yang nakal, pembuat rusuh, pencuri dan beberapa kata kotor lain.
j. Bahwa penyiksaan terdakwa itu tidak di sudahi hingga saudara korban menolongnya dan membawanya kerumah sakit dr. Soegiri lamongan untuk menjalani rawat inap selama satu minggu.
k. Karena kondisi korban yang cukup parah, pening dan muntah-muntah, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Dan seterusnya perawatannya dilanjutkan ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya yang ditangani oleh Prof Dr H Suharko Kasran Sps, Sp Kj dengan analisisnya gegar otak, sering pening, pelupa dan konsentrasi berkurang akibat benturan benda tumpul. Hal yang sama menurut hasil visum Et Repertum RSUD dr. Soegiri Lamongan Nomor : 446/569/SEKR/2010 tanggal 13 Januari 2010 yang dirawat Dr Natsir Pohan SpB.
l. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami gegar otak,nyeri tekan pada daerah samping bagian kepala serta bengkak dan sakit pada wajah, pundak, dan paha sebelah kiri.
a. Bahwa terdakwa Abu Jahal Bin Abu Lahab Alias Bolot Alias Sumanto adalah tetangga saksi korban yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah saksi korban atau setidak- tidaknya sama-sama bertempat tinggal di Perum Taman Air Kabupaten Lamongan, sehingga keduanya saling kenal.
b. Bahwa meski terdakwa merupakan tetangga saksi korban, terdakwa sering memarahi korban ketika bermain dengan teman-teman korban di sekitar rumah terdakwa atau jika melewati depan rumah korban.
(tulisan ini di buat sebagai tugas mata kuliah praktek peradilan pidana fh. unijoyo oleh penulis)
c. Bahwa sebelumnya tidak terdapat perselisihan atau pertentangan antara anggota keluarga korban dengan terdakwa atau dengan anggota keluarga terdakwa.
d. Bahwa pada saat kejadian seperti yang tersebut di atas, korban sedang di suruh ibu korban untuk membeli tepung terigu di sebuah toko yang terletak di antara rumah terdakwa dan rumah keluarga korban.
e. Bahwa pada saat kejadian tersebut korban melihat teman- teman yang biasa bermain dengan korban sedang bermain ketapel untuk memburu burung liar yang sedang hinggap di pohon depan rumah terdakwa. Pada saat itu teman-teman korban itu juga mengajak serta korban untuk ikut bermain namun korban menolaknya karena korban sedang di suruh ibunya membeli tepung terigu dan di beri pesan agar tidak berlama-lama.
f. Bahwa seketika itu terdakwa keluar rumah dan berteriak-teriak karena salah satu dari teman korban salah membidik sehingga peluru ketapelnya mengenai dan memecahkan kaca rumah terdakwa. Pada saat yang sama teman- teman korban segera berlari berhamburan menghindari kemarahan terdakwa.
g. Bahwa terdakwa segera menangkap korban ketika berjalan menuju rumahnya setelah membeli tepung. Pada saat itu terdakwa segera memukul kepala dan muka korban lalu menyeretnya kedepan rumah terdakwa.
h. Bahwa sesampainya di depan rumah terdakwa, terdakwa lalu memukul kepala, perut, kaki, dan menampar- nampar wajah korban berulng kali hingga mimisan dan memar pada wajahnya.
i. Bahwa didepan orang-orang yang mengetahui aksi penganiayaan tersebut, terdakwa meneriakkan kata-kata kotor dan memaki korban dan keluarga korban antara lain dengan mengatakan korban anak yang nakal, pembuat rusuh, pencuri dan beberapa kata kotor lain.
j. Bahwa penyiksaan terdakwa itu tidak di sudahi hingga saudara korban menolongnya dan membawanya kerumah sakit dr. Soegiri lamongan untuk menjalani rawat inap selama satu minggu.
k. Karena kondisi korban yang cukup parah, pening dan muntah-muntah, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. Dan seterusnya perawatannya dilanjutkan ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya yang ditangani oleh Prof Dr H Suharko Kasran Sps, Sp Kj dengan analisisnya gegar otak, sering pening, pelupa dan konsentrasi berkurang akibat benturan benda tumpul. Hal yang sama menurut hasil visum Et Repertum RSUD dr. Soegiri Lamongan Nomor : 446/569/SEKR/2010 tanggal 13 Januari 2010 yang dirawat Dr Natsir Pohan SpB.
l. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami gegar otak,nyeri tekan pada daerah samping bagian kepala serta bengkak dan sakit pada wajah, pundak, dan paha sebelah kiri.
III. DAKWAAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka terdakwa telah bersalah karena melakukan hal- hal yang dilarang oleh undang- undang,yaitu :
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka terdakwa telah bersalah karena melakukan hal- hal yang dilarang oleh undang- undang,yaitu :
KESATU :
PRIMAIR :
Kekerasan mengakibatkan luka berat (pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP Juncto pasal 65 KUHP)
SUBSIDAIR :
Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP Juncto pasal 65 KUHP)
LEBIH SUBSIDAIR :
Kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka berat (Pasal 80 Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak)
LEBIH SUBSIDAIR LAGI :
Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat (Pasal 351 KUHP)
KEDUA :
Pencemaran nama baik (Pasal 310)
PRIMAIR :
Kekerasan mengakibatkan luka berat (pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP Juncto pasal 65 KUHP)
SUBSIDAIR :
Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP Juncto pasal 65 KUHP)
LEBIH SUBSIDAIR :
Kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak mengakibatkan luka berat (Pasal 80 Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak)
LEBIH SUBSIDAIR LAGI :
Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat (Pasal 351 KUHP)
KEDUA :
Pencemaran nama baik (Pasal 310)
Demikian surat dakwaan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami sampaikan terima kasih.
Lamongan, 26 Januari 2010
Lamongan, 26 Januari 2010
Jaksa Penuntut Umum
BAMBANG DANURI, SH, MM
BAMBANG DANURI, SH, MM
Jaksa Muda NIP 230014543
Jaksa Penuntut Umum Pengganti
ITO SUMARDI, SH. MH
ITO SUMARDI, SH. MH
Jaksa Muda NIP 230019937
